Kanwil Bea Cukai Jabar Awasi Penyelesaian Kewajiban Negara PT Big Golden Bell

17 hours ago 10

Satunews.id

KAB BANDUNG — Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat menegaskan keterlibatannya dalam penanganan perkara PT Big Golden Bell semata-mata untuk mengawal dan memastikan hak keuangan negara yang masih menjadi kewajiban perusahaan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan penetapan Pengadilan Niaga terhadap aset dan aktivitas perusahaan yang telah dinyatakan pailit, Rabu (20/05/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seksi Bantuan Hukum (BH) Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Vista Sunandar, SE., MM., menjelaskan bahwa posisi Bea Cukai dalam perkara ini bukan sebagai pihak yang menentukan proses hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan serta pengamanan hak negara atas kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.

“Terkait dengan peranan Bea Cukai, kami hanya semata-mata mengawal hak keuangan negara yang masih terutang pada PT Big Golden Bell sesuai keputusan Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit,” ujar Vista Sunandar usai kegiatan di RM Siliwangi Soreang

Ia menjelaskan, PT Big Golden Bell sebelumnya merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dengan Surat Keputusan yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan. Dengan status tersebut, perusahaan memiliki kewajiban administratif dan keuangan kepada negara yang wajib diselesaikan sebelum proses penutupan perusahaan maupun penyelesaian aset dilakukan.

“PT Big Golden Bell berstatus sebagai penerima fasilitas kawasan berikat yang SK-nya dikeluarkan atas nama Menteri Keuangan. Sehingga pada saat penutupan perusahaan, terlebih dahulu harus menyelesaikan kewajiban keuangan negara,” jelasnya.

Menurut Vista, fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha untuk meningkatkan aktivitas industri dan ekspor. Namun di balik fasilitas tersebut, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, ketika perusahaan dinyatakan pailit, penyelesaian kewajiban terhadap negara menjadi salah satu hal penting yang harus dikawal agar tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari.

Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, lanjutnya, memiliki tanggung jawab memastikan seluruh hak negara tetap terlindungi melalui koordinasi bersama pihak-pihak terkait serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Niaga.

“Kami hadir dalam rangka menjalankan tugas negara, khususnya memastikan hak keuangan negara tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Vista Sunandar.

Pihaknya juga berharap seluruh proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan. Selain itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung penyelesaian kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap semua proses dapat berjalan dengan baik, kondusif, dan seluruh kewajiban terhadap negara dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Kehadiran Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam kegiatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dalam setiap proses penyelesaian perkara yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dan kawasan berikat. ( Asp )

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |