HarianNusa, Bali — Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, S.SiT., M.M., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait sertipikasi aset tanah proyek ketenagalistrikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaksanakan di Bali, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi NTB. FGD ini menjadi forum koordinasi dan diskusi dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi aset tanah yang digunakan untuk mendukung proyek ketenagalistrikan di wilayah Provinsi NTB.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas berbagai aspek terkait proses sertipikasi aset tanah, termasuk upaya penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang berpotensi menjadi kendala dalam proses sertipikasi. Koordinasi dan sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dengan seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota menjadi bagian penting dalam memastikan proses sertipikasi dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, S.SiT., M.M., menyampaikan bahwa sertipikasi aset tanah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengamanan aset negara.
“Sertipikasi aset tanah untuk mendukung proyek ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara. Kami di Kantor Pertanahan Kota Mataram siap mendukung percepatan proses sertipikasi melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh pihak terkait,” ujar Halid Aslamudin.
Menurutnya, sinergi dan koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang mungkin muncul dalam proses sertipikasi, khususnya terhadap aset yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Melalui FGD ini, kita dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang lebih konkret. Harapannya, proses sertipikasi aset dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Sertipikasi aset tanah menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara. Kepastian hukum atas aset tanah juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi NTB.
Melalui kegiatan FGD ini, jajaran BPN se-Provinsi NTB menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi aset tanah proyek ketenagalistrikan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur strategis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (*)
Ket. Foto:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi NTB dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sertipikasi aset tanah proyek ketenagalistrikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (Ist)


















































