HarianNusa, Mataram – Dalam periode Januari hingga minggu ketiga Februari 2026, Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil membongkar 157 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan 240 tersangka diamankan.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, 85,5 butir ekstasi, 3.562 butir tramadol, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional,” tegas Kapolda NTB Polda NTB dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026)
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, mengungkapkan nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 12 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Nilai barang bukti yang diamankan cukup besar. Ini menunjukkan jaringan yang kami ungkap bukan skala kecil,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan barang bukti periode Januari–Februari 2026 setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 1.584,866 gram, ganja 82,5 kilogram, serta 62 butir ekstasi.
Kapolda memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional dan transparan guna menutup celah penyimpangan.
Sejumlah kasus besar turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Di Lombok Timur, polisi mengungkap peredaran 818,691 gram sabu dengan satu tersangka masih buron. Di Kota Bima, terungkap kasus 30,415 gram sabu yang menyeret oknum personel Polri, serta pengembangan perkara lain dengan barang bukti 488,496 gram sabu.
Selain itu, Polres Lombok Barat mengamankan 102,055 gram sabu di Batu Layar, Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer, dan Polres Bima mengungkap 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda NTB mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran, serta dukungan masyarakat dan stakeholder. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di NTB. Penegakan hukum tidak akan optimal tanpa dukungan aktif semua pihak,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda NTB, di antaranya perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, MUI NTB, serta para Kasat Narkoba Polres jajaran. (F3)
Ket. Foto: Kapolda NTB beserta Diresnarkoba serta unsur pemerintah dan Forkopimda NTB menunjukkan Barang Bukti kasus Narkotika selama Periode Januari sampai Minggu ketiga Februari 2026 dalam acara konferensi pers di Mapolda NTB. (HarianNusa)


















































