Satunews.id, Cianjur – Perkembangan laporan pengaduan (Lapdu) terkait pengelolaan keuangan Desa Kamurang yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kini memasuki tahap lanjutan. Kejari Cianjur memastikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah (Irda) untuk dilakukan pemeriksaan serta penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Intelijen Kejari Cianjur mengungkapkan, pelimpahan penanganan awal kepada Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme Sistem Pengawasan Berjenjang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mewajibkan penanganan dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan desa terlebih dahulu melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Lapdu Desa Kamurang sudah kami tindak lanjuti dan telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan serta pemeriksaan sesuai mekanisme SKB 3 Menteri. Proses tersebut resmi diserahkan pada 18 Februari 2026,” ungkap Tim Intel Kejari Cianjur.
Lebih lanjut dijelaskan, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit serta menghitung potensi kerugian negara. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Cianjur dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif atau berlanjut ke proses hukum pidana.
Meski telah dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Cianjur menegaskan bahwa pengawasan dan pemantauan tetap dilakukan secara aktif, guna memastikan proses audit berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak desa wajib mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara atau daerah dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak hasil audit diterbitkan,” tegas Tim Intel Kejari Cianjur.
Namun demikian, Kejari Cianjur juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses hukum, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang bersifat sengaja.
Menanggapi perkembangan tersebut, Pemimpin Redaksi Satunews.id, Dekrizal, menyampaikan bahwa langkah Kejari Cianjur melimpahkan Lapdu ke Inspektorat merupakan bentuk penegakan hukum yang berimbang antara aspek pembinaan dan penindakan.
“Pelimpahan ke Inspektorat ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara berjenjang dan profesional, sesuai aturan SKB 3 Menteri. Namun yang paling penting, proses ini harus dikawal secara transparan agar tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian semata, melainkan juga memastikan akuntabilitas dan efek jera jika ditemukan unsur pidana,” tegas Dekrizal.
Ia menambahkan, Satunews.id akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan memantau perkembangan penanganan Lapdu Desa Kamurang hingga tuntas. “Pengelolaan dana desa menyangkut kepentingan publik. Karena itu, keterbukaan informasi dan konsistensi aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan mekanisme ini, diharapkan penanganan laporan pengaduan masyarakat dapat berjalan proporsional, profesional, dan berkeadilan, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
(Red)

6 hours ago
2


















































