Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

2 hours ago 2

Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Satunews.id, Mandailing Natal – Dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Dorongan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam serta memberantas praktik mafia tambang yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Hutabargot menjadi sorotan publik. Selain diduga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai aliran keuntungan dan potensi perputaran dana yang berasal dari kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Nasaruddin, kader muda Partai Golkar, menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak cukup hanya menyasar aktivitas operasional di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berasal dari hasil pertambangan ilegal dan berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

“Sejalan dengan komitmen pemerintah dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam memberantas tambang ilegal, perhatian khusus perlu diberikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Nasaruddin.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan PPATK diharapkan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aliran dana yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut. Jika terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, maka perlu dilakukan pendalaman sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Nasaruddin, pengungkapan dugaan TPPU menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal. Dengan menelusuri asal-usul, pergerakan, hingga penggunaan dana yang diduga berasal dari kegiatan melawan hukum, negara dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Selain aspek hukum, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas pertambangan tanpa izin kerap dikaitkan dengan potensi kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani setiap laporan maupun dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Penanganan yang komprehensif diyakini menjadi langkah penting dalam mendukung agenda nasional pemberantasan mafia tambang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai adanya proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |