Kasus Transparansi Anggaran: BPD Sindangmulya Laporkan Pemerintah Desa ke Dinas PMD Dan Inspektorat

3 hours ago 2

Kabupaten Bekasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, secara resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangmulya kepada pihak berwenang. Langkah hukum dan administratif ini ditempuh menyusul sikap tidak kooperatif dari jajaran perangkat desa terkait transparansi pengelolaan anggaran. Laporan resmi tersebut dilayangkan setelah Pemdes setempat dinilai mengabaikan batas waktu yang telah ditentukan untuk menyerahkan dokumen penting desa.

Ketua BPD Sindangmulya, Lili Suheri, S.E., menyatakan bahwa perselisihan ini berakar dari surat permohonan nomor 505/BPD/IV/2026 yang dikirimkan pada tanggal 16 April 2026 lalu. Dalam surat kedinasan tersebut, pihak BPD secara resmi meminta salinan dokumen-dokumen penting yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan desa. Dokumen yang diminta mencakup seluruh laporan pertanggungjawaban dalam rentang periode tahun anggaran 2018 hingga 2026.

Pihak BPD sebenarnya telah memberikan tenggat waktu yang cukup longgar, yakni selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan pertama diterima oleh pihak Pemdes. Namun, hingga batas waktu yang disepakati bersama tersebut berakhir, Pemerintah Desa Sindangmulya sama sekali tidak memberikan tanggapan tertulis maupun menyerahkan salinan berkas yang dimaksud. Sikap diam dari jajaran eksekutif desa ini memicu kekecewaan mendalam dan kecurigaan dari lembaga pengawas eksternal desa tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari ketidakpatuhan yang terus berlanjut, Ketua BPD mengeluarkan surat tindak lanjut bernomor 510/BPD/IV/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Sindangmulya. Melalui surat tertanggal 28 April 2026 itu, Lili Suheri menegaskan bahwa pembiaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Ia juga memperingatkan bahwa BPD akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini kepada instansi yang memiliki wewenang lebih tinggi.

Tidak main-main dengan ancamannya, pada hari yang sama BPD Sindangmulya langsung melayangkan surat laporan resmi nomor 511/BPD/IV/2026 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD/BPMPD) Kabupaten Bekasi. Langkah ini diperkuat oleh bukti tanda terima resmi pada tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh petugas penerima bernama Ugay Hermansyah. Dalam laporan tersebut, BPD meminta Kepala Dinas untuk segera turun tangan memberikan pembinaan sekaligus arahan strategis.

Selain DPMD, surat laporan dengan nomor yang sama juga dikirimkan secara resmi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai lembaga pengawas internal aparatur pemerintahan. Berkas laporan untuk Inspektorat tersebut dipastikan telah diterima dengan sah pada tanggal 28 April 2026 oleh petugas bernama Nurulloh. BPD berharap Inspektorat dapat segera mengagendakan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap pengelolaan keuangan di Desa Sindangmulya.

Dalam konsideran hukumnya, Lili Suheri menegaskan bahwa tindakan menutup informasi yang dilakukan oleh Pemdes Sindangmulya telah berpotensi kuat melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Hal tersebut dinilai bertentangan secara nyata dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, sikap Pemdes juga dinilai melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Tembusan surat laporan pelanggaran administrasi ini juga disampaikan secara luas kepada jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati Bekasi yang dokumennya resmi diterima oleh petugas bernama Berlian lengkap dengan stempel Setda Kabupaten Bekasi. Tak hanya itu, tembusan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah diserahkan pada sore hari pukul 14.05 WIB. Distribusi tembusan yang masif ini menunjukkan keseriusan BPD dalam mengawal uang rakyat agar tidak disalahgunakan.

Hingga naskah berita ini diturunkan, jajaran Pemerintah Desa Sindangmulya belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi mengenai alasan penahanan dokumen keuangan tersebut. Masyarakat desa setempat kini mendesak agar instansi vertikal seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum segera bertindak objektif demi menyelamatkan hak-hak masyarakat dan memastikan roda pemerintahan desa berjalan di atas koridor hukum yang bersih. (Pakher)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |