FGD MKI–IPB Soroti Dampak Permen KP No. 5 Tahun 2026, Rekomendasikan Masa Transisi Tiga Tahun untuk Lindungi Nelayan dan Pelaku Usaha

2 hours ago 2

FGD MKI–IPB Soroti Dampak Permen KP No. 5 Tahun 2026, Rekomendasikan Masa Transisi Tiga Tahun untuk Lindungi Nelayan dan Pelaku Usaha

Satunews.id, Bogor – Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 memunculkan berbagai kekhawatiran di kalangan nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha sektor perikanan nasional. Regulasi yang bertujuan memperkuat tata kelola perikanan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi apabila diterapkan tanpa kesiapan yang memadai dari para pelaku di lapangan.

Kondisi tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bekerja sama dengan IPB University di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin (1/6/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, peneliti, nelayan, pelaku usaha perikanan, perwakilan MKI daerah, hingga analis kebijakan publik. Sejumlah tokoh nasional turut memberikan pandangan dan masukan strategis, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Dr. Baginer Suban, S.Pi., M.Si., serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu.

Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa sebagian besar nelayan dan pelaku usaha perikanan budidaya belum sepenuhnya siap menghadapi implementasi regulasi baru. Keterbatasan teknologi, akses permodalan, kapasitas sumber daya manusia, hingga belum meratanya infrastruktur pendukung menjadi tantangan nyata yang berpotensi menghambat penerapan kebijakan secara efektif.

Ketua Umum Masyarakat Krustase Indonesia (MKI), Prof. Dr. Ir. Sulistiono, M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan sebuah regulasi sangat bergantung pada kesiapan seluruh ekosistem yang akan menjalankannya.

“Jika implementasi dilakukan secara mendadak tanpa kesiapan yang memadai, maka bukan hanya pelaku usaha yang terdampak, tetapi juga keberlanjutan produksi nasional. Oleh karena itu, masa transisi menjadi sangat penting agar proses penyesuaian dapat berjalan secara bertahap dan terukur,” ujarnya.

Sebagai hasil dari forum tersebut, para peserta secara kolektif merekomendasikan masa transisi selama tiga tahun sebelum implementasi penuh Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Masa transisi dinilai menjadi solusi realistis untuk memberikan ruang adaptasi bagi nelayan dan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai ketentuan baru tanpa mengganggu aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Selain itu, forum juga merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat regulasi teknis sebagai aturan turunan, meningkatkan program pendampingan dan pembinaan bagi pelaku usaha, memperluas akses pembiayaan, serta menyediakan berbagai skema insentif guna mendukung proses transformasi sektor perikanan yang berkelanjutan.

Peserta FGD juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan guna memastikan bahwa tujuan regulasi dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

FGD MKI–IPB ini menjadi refleksi bahwa keberhasilan pembangunan sektor kelautan dan perikanan tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam menjalankannya secara bersama-sama. Tanpa pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, kekhawatiran serta pesimisme yang berkembang di kalangan nelayan dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.

(Redaksi)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |