ProyekbangunanRSUD DUNGUS
MADIUN 14/11/24
Kabupaten Madiun Terkesan tertutup Terhadap Proyek pembangunan Yang ada di dalam Rumah sakit tersebut, karena ketika awak media mendatangi Lokasi proyek Kami di hadang Oleh Security dan Humas.
Kamis, 31/10/2024 Kami mendatangi Lokasi Proyek yang berada di RSUD Dungus Kabupaten Madiun, Setelah Kami Minta ijin ke security mereka bilang Mau di Pertemukan dengan Humas namanya Bu Lisya, setelah beberapa saat Bu lisya mendatangi Kami dan Menurutnya Harus ijin Pimpinan Dulu kalau Mau melihat ke dalam Proyek.
“jadi Gini Mas apa yant bisa saya bantu, mungkin nanti saya bisa sampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu, karena saya Tidak Berani tanpa ada Ijin dari Pimpinan,” tuturnya
setelah beberapa minggu tepatnya Rabu, 14/11/2024 siang Kami mendatangi RSUD dungus kembali Untuk bertemu dengan Humas, Namun kami di temui Oleh Kasubag Umum, Atong Yanu wardoyo
menurut atong selaku Kasubbag Umum RSUD DUNGUS menyampaikan Bahwa Kalau Mau melihat ataupun meliput kegiatan Kami Harus ada Ijin dulu dari pimpinan, dan itu merupakan SOP di rumah sakit Kami,” jelasnya
Kendati dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali dan memperoleh informasi.