- iklan Paket Wisata di Lombok -
HarianNusa, Mataram – Anggota Komisi V DPRD NTB, H.M. Jamhur, memberikan tanggapan terkait kasus viral pasien berinisial Y yang terpaksa memulangkan mayat janinnya dari RSUD NTB menuju Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat, dengan taksi online pada Minggu (6/4/2025). Menurut Jamhur, masalah seperti ini sering kali terjadi di rumah sakit, terutama di RSUP NTB yang seharusnya menjadi rujukan utama bagi semua rumah sakit kabupaten/kota di NTB.
“Kasus seperti ini memang sering terjadi, dan kami dari Komisi V DPRD sering membahasnya dalam rapat dengan pihak rumah sakit. Kami selalu menyampaikan bahwa RSUP NTB harus segera menyikapi masalah-masalah semacam ini, karena RSUP adalah harapan terakhir sebagai rumah sakit rujukan dari seluruh kabupaten/kota di NTB,” ungkap Jamhur, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh media ini, Senin, (7/4).
Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak rumah sakit, mereka selalu memberikan masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakit, termasuk tanggung jawab moral dan material yang harus diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap pasien yang kurang mampu. "Direktur RSUP sendiri pernah menyampaikan bahwa jika ada pasien yang tidak mampu, beliau siap membantu baik secara moril maupun material. Mungkin saja kasus ini belum sampai ke direktur, namun kejadian ini seharusnya menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran,” jelasnya.
Jamhur menekankan pentingnya agar seluruh karyawan rumah sakit, mulai dari dokter, perawat, hingga petugas keamanan (security), dapat memberikan pelayanan dengan prinsip ramah lingkungan. Ia mengingatkan agar rumah sakit tidak terkesan cuek atau judes, terutama terhadap pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Setiap bulan ada evaluasi kinerja di RSUP, dan kami selalu menyarankan agar seluruh karyawan rumah sakit, dari dokter hingga security, mampu melayani dengan sikap ramah dan empati. Jangan sampai pasien merasa diabaikan atau diperlakukan buruk, apalagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu,” tegas Jamhur.
Sementara itu, pihak RSUD Provinsi NTB dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi pemulangan jenazah bayi dari pasien berinisial Y asal Kabupaten Sumbawa Barat. Pada Jum’at (4/4/2025), pasien datang ke RSUD dengan keluhan tidak merasakan gerakan janin sejak 1 April 2025. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa janin tersebut sudah meninggal dalam rahim (Kematian Janin Dalam Rahim/KJDR) pada usia kehamilan 24 minggu 5 hari. Pada 6 April 2025, janin lahir dengan berat 650 gram dan dilanjutkan dengan pemulasaraan jenazah.
Namun, dalam aturan yang berlaku, pemulangan jenazah yang meninggal di RSUD Provinsi NTB tidak ditanggung oleh BPJS. Petugas forensik berkoordinasi dengan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) untuk mencari solusi, dan biasanya pemulangan jenazah dibantu dengan dana sosial rumah sakit yang disisihkan dari pendapatan direktur. Dalam dua bulan terakhir, RSUD Provinsi NTB telah memfasilitasi biaya pemulangan jenazah untuk lima orang pasien.
Namun, pihak keluarga memutuskan untuk membawa jenazah menggunakan taksi online, dengan alasan takut jenazah mengeluarkan bau tak sedap. Keputusan ini diambil tanpa melalui koordinasi dengan petugas RSUD terkait solusi pemulangan jenazah. RSUD Provinsi NTB menegaskan bahwa meski ada celah dalam koordinasi, mereka tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya menjalin kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait bantuan pemulangan jenazah.
Atas peristiwa ini, pihak rumah sakit akan terus memperbaiki sistem koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat, terutama keluarga yang kurang mampu. (F3)
Ket. Foto:
Anggota Komisi V DPRD NTB, HM. Jamhur. (Ist)