DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

10 hours ago 8

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (30/6), usai pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB.

Juru Bicara Pansus IV, Muhammad Aminurlah, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

- Advertisement -

“Penyederhanaan struktur ini dirancang untuk memperkuat tata kelola serta menghindari tumpang tindih fungsi antar-perangkat daerah,” ujarnya saat membacakan laporan akhir Pansus dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD NTB. 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyambut baik persetujuan DPRD dan memastikan bahwa implementasi struktur baru akan dimulai segera setelah peraturan resmi disahkan.

“Selesai dan langsung kita mulai implementasikan,” kata Gubernur usai mengikuti rapat paripurna. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga beban kerja tetap proporsional meski ada perampingan.

- Advertisement -

“Jangan sampai perampingan ini justru menimbulkan overload dalam pelaksanaan tugas-tugas. Ini menjadi perhatian utama dalam proses selanjutnya, terutama saat pengisian jabatan,” tegasnya.

Gubernur Iqbal juga menyatakan bahwa Pemprov NTB akan segera mengajukan perubahan struktur tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan pusat.

- Advertisement -

“Begitu disetujui oleh Kemendagri, kita langsung masuk ke proses pengisian jabatan, dimulai dari posisi kosong yang tidak terdampak, lalu lanjut ke struktur baru hasil perampingan,” ujarnya.

Restrukturisasi ini mencakup tiga pilar utama: biro, dinas, dan badan. Jumlah biro dikurangi dari sembilan menjadi tujuh unit, yakni:

1. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

2. Biro Kesejahteraan Rakyat

3. Biro Hukum

4. Biro Perekonomian dan Kerjasama

5. Biro Pengadaan Barang dan Jasa

6. Biro Organisasi dan Transformasi Digital

7. Biro Umum dan Protokol

Untuk dinas, jumlahnya disederhanakan dari 24 menjadi 18, di antaranya:

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga

Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Sementara badan daerah disusun ulang menjadi sembilan unit utama, termasuk:

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Jumlah Staf Ahli Gubernur juga dipangkas dari tiga menjadi dua orang, sebagai bagian dari efisiensi struktural.

Gubernur Iqbal menegaskan, bahwa seluruh proses penataan struktur akan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan kehati-hatian, agar reformasi birokrasi ini benar-benar menghasilkan layanan publik yang efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat NTB.

“Ini bukan sekadar perampingan struktur, tapi transformasi menyeluruh untuk menghadirkan birokrasi yang lebih profesional dan melayani,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB. (Ist)

- Advertisement -

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |