Pengemudi Tak Boleh Lagi Jadi Kambing Hitam, PKS Desak Revisi UU Lalu Lintas yang Berkeadilan

1 week ago 34

HarianNusa, Mataram –  Di Ruang Komisi V DPR RI, berlangsung audiensi antara Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi V, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta perwakilan asosiasi pengemudi dari Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 4 Agustus lalu, khusus membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027.

Dalam forum yang berlangsung terbuka tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), H. Abdul Hadi, SE., MM., menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan pengemudi berada di posisi paling lemah dalam rantai logistik nasional. Menurutnya, selama ini setiap terjadi kecelakaan, pengemudi lah yang selalu menanggung beban hukum, sementara pemilik kendaraan dan pemilik barang seakan lepas dari tanggung jawab.

“Selama ini pengemudi selalu jadi pihak paling lemah. Dalam kasus kecelakaan, merekalah yang dipenjara, sedangkan pemilik kendaraan dan pemilik barang tidak tersentuh. Negara wajib hadir untuk menata ulang tanggung jawab secara berlapis agar ada keadilan, sehingga pengemudi tidak lagi dijadikan kambing hitam,” tegas Abdul Hadi di hadapan Menteri Perhubungan dan pimpinan asosiasi pengemudi, Rabu, (01/10/2025)

Abdul Hadi menambahkan bahwa revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi, mulai dari jam kerja yang manusiawi, perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga akses terhadap perumahan dan pendidikan anak-anak mereka. Ia menilai, pembentukan Panja Revisi UU di Komisi V dan pembentukan tim kecil bersama Kemenhub serta asosiasi pengemudi merupakan langkah maju untuk memastikan semua aspirasi tersebut masuk dalam substansi revisi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa kebijakan Zero ODOL yang akan berlaku pada 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penindakan, melainkan juga harus melibatkan pengemudi secara penuh dalam Satgas ODOL. Dengan begitu, kebijakan yang lahir bukan hanya menekan, melainkan juga memberikan ruang partisipasi dan perlindungan bagi para pelaku lapangan.

Abdul Hadi juga menyoroti kondisi pengemudi logistik yang hingga kini belum mendapatkan standar pelatihan dan sertifikasi memadai. “Banyak pengemudi logistik yang bekerja lebih dari 14 jam sehari tanpa pelatihan dan tanpa perlindungan sosial. Ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi keselamatan publik di jalan raya. Kita ingin ada regulasi yang adil, humanis, dan berpihak kepada kesejahteraan pengemudi,” ujarnya.

Lebih jauh, Abdul Hadi mendorong agar aspirasi konkrit yang disampaikan asosiasi pengemudi dapat segera diakomodasi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah perpanjangan SIM B1 dan B2 umum tanpa biaya PNBP, program perumahan khusus pengemudi logistik agar dapat mengakses rumah subsidi, serta pemberian kesempatan bagi anak-anak pengemudi untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KIP Kuliah dan PIP.

Audiensi ini dinilai produktif karena berhasil mempertemukan suara rakyat dari kalangan pengemudi dengan pemerintah dan parlemen. Abdul Hadi menegaskan bahwa DPR bersama Komisi V akan terus mengawal proses revisi undang-undang dan memastikan pemerintah konsisten menjalankan komitmen.

“Komitmen ini bukan hanya soal penegakan aturan ODOL, tapi juga soal masa depan para pengemudi dan keluarganya. Negara wajib hadir dengan kebijakan yang adil dan humanis, sehingga pengemudi tidak lagi ditinggalkan, melainkan dilibatkan sebagai bagian penting dari sistem transportasi dan logistik nasional,” tutup Abdul Hadi. (F*)

Ket. Foto:

Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), H. Abdul Hadi, SE., MM. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |