Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta dalam Kasus LCC 

15 hours ago 6

HarianNusa, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Zaini Arony, Senin, (13/10/25).

Mantan Bupati Lombok Barat itu divonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 400 Juta Rupiah. Apabila tidak dapat membayar denda maka tersebut maka hukumannya akan ditambah 4 (empat) bulan kurungan. 

“Menyatakan saudara Zaini Arony secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan, saat membacakan putusan. 

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman  10,5 tahun penjara dan denda   sebesar  Rp1 miliar (subsidair 6 bulan pidana kurungan). Alasannya, aset lahan senilai Rp22 Miliar lebih, yang tadinya dijadikan penyertaan saham oleh PT. Patuh Patuh Patju (PT Tripat), telah disita oleh JPU, sehingga kerugian negara hanya sebesar Rp400 juta lebih, yang diambil dari angka kontribusi yang harusnya diserahkan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera selama LCC beroperasi.

“Hal-hal  yang meringankan pula karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa sudah lanjut usia,” jelasnya. 

Menurut Hakim hal yang memberatkan Zaini Arony adalah telah terbukti bersama dua terdakwa lainnya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi. 

Majelis Hakim berpendapat, kesalahan Zaini Arony adalah menyerahkan aset Lombok Barat berupa lahan senilai 22 M sementara tidak ada keuntungan sama sekali bagi Lombok Barat sejak pemberian aset tersebut. 

“Padahal pemberian lahan itu digunakan untuk memberi manfaat bagi Lombok Barat dalam hal ini badan usaha milik daerah, tapi dalam kerjasama ini tidak dilakukan sama sekali atau tidak ada upaya untuk memperjuangkannya, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara,” jelas Hakim.

Dan Zaini Arony sebagai Kepala Daerah Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama di PT Tripat dinilai Hakim wajib bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah.

“Sejak LCC tidak beroperasi, tidak ada hasil kontribusi untuk PT Tripat ataupun Pemda Lombok Barat sejak 2017 dan tidak ada Rumah Sakit maupun Hotel yang terbangun sampai saat ini, sesuai yang tertuang dalam kontrak kerjasama yang telah dibuat,” sebut Hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim melihat tidak ada satu rupiah keuntungan yang diterima Pemda Lombok Barat selaku pemilik saham atau atas penyertaan saham (aset tanah), atas proyek LCC.

Dan dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu perjanjian, artinya tidak ada waktu bagi PT Tripat untuk kembali memanfaatkan aset lahan itu jika PT Bliss tidak dapat melaksanakan isi kontrak seperti yang terjadi saat ini.

Sehingga Majelis Hakim menilai, akibat perbuatan Ziani Arony dan dua terdakwa lainnya, telah terbukti secara nyata dan faktual bahwa pembangunan LCC ini tidak mendatangkan keuntungan sama sekali baik bagi PT Tripat maupun bagi pemilik saham lainnya.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan persidangan, suasana di ruang sidang tersebut sempat memanas. Keluarga dan para pendukung Zaini Arony  tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang dianggapnya tidak adil. 

Para punggawa Laskar Semeton Sasak dari berbagai penjuru di Lombok Barat yang turut hadir menyaksikan sidang juga tak kalah kecewa, mereka berteriak meminta keadilan untuk Mantan Bupati Lobar Tersebut. Tak berselang lama, kondisi pun kondusif.  (F3)

Ket. Foto: Mantan Bupati Lombok Barat  Zaini Arony, saat menghadiri sidang putusan terhadap dirinya pada kasus LCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (HarianNusa) 

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |