HarianNusa, Mataram – Penasihat hukum Dr. H. Zaini Arony, M.Pd., menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) sangat tidak mencerminkan keadilan. Vonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider empat bulan kurungan) disebut jauh dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sejak awal, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah salah,” tegas Hijrat Priyatno, SH., MH., penasihat hukum Zaini Arony, usai sidang putusan, Senin (13/10/2025).
Menurut Hijrat, JPU menggunakan Permendagri No. 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam dakwaannya, padahal secara hukum lahan LCC tidak terbukti sebagai aset milik daerah. Sementara Majelis Hakim justru memutus perkara dengan merujuk pada Undang-Undang tentang BUMD yang tidak tercantum dalam surat dakwaan JPU.
“Seharusnya, jika mengacu pada surat dakwaan, klien kami dibebaskan dari semua tuduhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hijrat menyampaikan kekecewaannya karena Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim kuasa hukum. Padahal, pledoi tersebut memuat fakta persidangan, termasuk kesaksian yang menyebutkan bahwa Zaini Arony tidak lagi menjabat ataupun terlibat dalam pengelolaan LCC selama 12 tahun terakhir.
“Tidak terbukti bahwa beliau memperkaya diri atau orang lain. Bahkan dalam dakwaan JPU tidak ada perhitungan kerugian negara, karena lahan LCC sudah disita dan berada di tangan JPU,” jelasnya.
Yang menarik, dalam sidang putusan, Majelis Hakim justru mengungkap bahwa kerugian negara yang disebut-sebut sebesar Rp400 juta lebih berasal dari kontribusi PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang belum dibayarkan. Namun fakta lainnya, PT Bliss telah menyatakan kesiapan membayar tunggakan tersebut.
“Jadi kerugian yang mana yang dijadikan dasar menghukum Pak Zaini? Lahannya sudah disita, uangnya juga sudah diganti PT Bliss,” kata Hijrat mempertanyakan logika hukum hakim.
Hijrat juga menegaskan, bahwa Zaini Arony telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT. Tripat sejak 9 Desember 2013, mengikuti ketentuan Mendagri yang melarang kepala daerah menjabat di perusahaan negara maupun swasta.
“Penanggung jawab dalam kerja sama pembangunan LCC adalah Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan Direktur PT Bliss, Isabel Tanuhaha. Nama Pak Zaini tidak pernah disebut terlibat dalam pertemuan atau perjanjian-perjanjian itu,” tegasnya.
Menurut Hijrat, putusan ini sangat memberatkan kliennya, yang kini telah berusia 70 tahun, dalam kondisi sakit-sakitan, dan tidak lagi aktif di pemerintahan.
“Putusan ini sungguh menyakitkan, mengingat beliau sudah sepuh, tidak berdaya, dan tidak mungkin lagi menjabat apapun. Tidak patut beliau menjalani pidana seberat ini,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan bahwa jasa-jasa Zaini Arony selama menjabat Bupati Lombok Barat seakan diabaikan.
“Publik tahu bagaimana peran beliau membangun Lombok Barat. Banyak masyarakat yang mengakui keberhasilan beliau, itu bisa dilihat di media sosial,” imbuh Hijrat.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim, dan saat ini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak. Kami sedang berkoordinasi dengan keluarga,” pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Penasihat Hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, SH., MH. (Ist)