Perkara Adnan–Efan Limantika Sepakat  Diselesaikan Lewat Restorative Justice

3 hours ago 3

HarianNusa, Mataram – Perkara hukum yang melibatkan Muhammad Adnan dengan Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Supardin Siddik, dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (27/1/2026) sore.

Supardin memastikan seluruh proses hukum telah berakhir secara damai, ditandai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang ditempuh secara terbuka dan prosedural.

“Pak Muhammad Adnan menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan insan pers. Beliau berhalangan hadir karena kepentingan yang tidak bisa diwakili. Pesan beliau sederhana, Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia,” ujar Supardin.

Ia menegaskan, sejak awal perkara ini murni proses hukum tanpa muatan politik. Hubungan antara kliennya dan Efan Limantika juga disebut telah berjalan baik sejak awal.

“Tidak ada kepentingan lain. Ini murni persoalan hukum, dan hubungan kedua belah pihak sebenarnya sudah baik,” tegasnya.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa yang ditandatangani pada 15 Januari 2026 di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH., M.Kn di Lombok Tengah. Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, kedua pihak secara bersama-sama mengajukan permohonan restorative justice ke Polres Dompu.

“Sekitar 22 Januari, kedua belah pihak juga dipertemukan oleh penyidik untuk memperjelas permohonan RJ. Pesan Pak Adnan jelas, kalau niatnya baik, jangan ditunda,” ungkap Supardin.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Berdasarkan koordinasi terakhir, gelar perkara khusus terkait RJ dijadwalkan akan digelar di Polda NTB dalam waktu dekat.

Sebelumnya, perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, yang menyeret nama Efan Limantika, telah mencapai titik temu melalui kesepakatan damai.

Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Namun pihaknya memilih menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat.

“Semua tahapan telah dilalui secara prosedural hingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut seluruh laporan pidana maupun perdata,” jelasnya.

Efan Limantika sendiri menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Alhamdulillah, semua diselesaikan dengan semangat kekeluargaan, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Saya ingin persoalan ini berakhir baik dan tidak menyisakan konflik sosial,” ujarnya.

Jika ingin, saya bisa memendekkan lagi versi straight news, atau menyesuaikan dengan gaya media kriminal, hukum, atau politik. (F*)

Ket. Foto: 

Efan Limantika, (Kanan) Kuasa Hukum M. Adnan, Supardin Siddik (tengah) Kuasa Hukum Efan Limantika,.Rusdiansyah (kiri) saat menggelar konferensi pers di Mataram. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |