Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal Ke Malaysia

3 days ago 32

Pasuruan, Satunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
“Kegiatan Yang dipimpin Langsung oleh Kanit Tipidekter IPDA Hendra, menggagalkan dugaan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Tindakan pengamanan dilakukan pada Kamis (27/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Informasi awal menyebutkan, sejumlah individu diduga tengah bersiap diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan cara yang tidak sesuai prosedur. Merespons laporan dari warga, petugas segera menuju lokasi dan mendapati enam orang yang terkait dengan aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, tiga orang calon pekerja yang akan diberangkatkan diamankan. Ketiganya berinisial MS, SU, dan SD, merupakan warga dari wilayah Pasuruan yang diduga tidak memiliki dokumen keberangkatan resmi.

Selain para CPMI, polisi juga menahan satu pengemudi travel berinisial SH yang membawa rombongan, seorang perekrut berinisial MS asal nguling, serta MW, Warga Jember, yang diduga bertindak sebagai pengatur perjalanan keberangkatan.

Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan, keenam orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan serupa.

“Langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pengiriman tenaga kerja secara tidak sah, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi calon pekerja di luar negeri,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dugaan pengiriman melalui jalur tidak resmi dikhawatirkan berujung pada pelanggaran perlindungan hak-hak pekerja serta membuka celah eksploitasi. Oleh karena itu, pihak berwenang menekankan pentingnya mengikuti prosedur legal yang telah ditetapkan pemerintah.

Aparat juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri, serta selalu memastikan prosesnya melalui lembaga atau jalur yang diakui dan dilindungi secara hukum.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara para terduga pelaku dengan jaringan pemberangkatan tenaga kerja ilegal lintas daerah.

Keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.

Sementara itu, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait jika berencana bekerja di luar negeri.

Kaperwil Prov Jatim : M Yahya

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |