Kota Bandung, Satunews.id – 17 September 2025. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 16 Kota Bandung. Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan materi utama tentang pencegahan dan penanggulangan bullying.
Mengusung tema “Bullying”, program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai cara mencegah, menyikapi, serta memahami konsekuensi hukum dari perilaku perundungan.
Dalam pemaparannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa perilaku bullying termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai terjerumus ke dalam perundungan yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Bullying, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga membawa pengaruh negatif bagi korban, mulai dari masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis. Hal yang sering dianggap sepele ini dapat berkembang menjadi trauma psikologis yang serius dan memengaruhi masa depan korban.
Melalui JMS, Kejati Jabar mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum, mengenali aturan, sekaligus menjauhi perilaku yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, serta cara terbaik untuk mencegah dan menanganinya.
Dengan kegiatan ini, Kejati Jabar berharap para pelajar tidak hanya memahami bahaya bullying, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan berkarakter.
(dr.j)
Bandung, 17 September 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.