DPRD NTB dan Pemprov Sepakati Perubahan APBD 2026

7 hours ago 6

HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua H. Lalu Wirajaya, H. Yek Agil dan H. Muzihir. 

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dalam laporannya yang disampaikan H. Didi Sumardi, pada dasarnya menyetujui  perubahan APBD 2026. Namun Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan anggaran tidak berhenti pada perubahan angka, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

Banggar mencatat dari 30 isi yang menjadi perhatian, sebanyak 18 issu  telah mendapatkan jawaban dari Gubernur, sedangkan 12 isu lainnya dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat Banggar bersama TAPD pada 17 September 2026.

Banggar menilai data dan informasi yang disampaikan pemerintah telah memadai sebagai bahan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Secara struktur, Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sekitar Rp5,638 triliun  sedangkan belanja mencapai sekitar Rp 6,053 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.

Dalam struktur pembiayaan tersebut,  SiLPA direncanakan sekitar Rp431,016 miliar, sementara pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sekitar Rp 62,399 miliar.

Banggar juga mencatat hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 66, 53 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD. Banggar mengingatkan pemerintah agar target pendapatan tetap disusun secara realistis dan menyiapkan langkah antisipasi apabila target tersebut tidak tercapai.

Pada saat yang sama, belanja wajib dan pelayanan publik diminta tetap menjadi prioritas sehingga tidak terganggu oleh kondisi fiskal daerah.

Selain persoalan pendapatan dan belanja, banggar juga menyoroti aspek pengendalian intern, manajemen risiko, efisiensi anggaran, kesiapan pelaksanaan kegiatan serta ketepatan sasaran bantuan.

Banggar meminta pemerintah tidak hanya melihat kemampuan APBD untuk membiayai program pada 2026, tetapi juga menghitung konsekuensi fiskalnya dalam jangka menengah.

Hal itu mencakup kewajiban utang, biaya operasional dan pemeliharaan aset, tambahan belanja rutin, serta berbagai kewajiban yang berpotensi berlanjut hingga 2027.

Perhatian  juga diarahkan pada pengelolaan aset daerah. Banggar mendorong adanya digitalisasi dalam pendataan, penilaian, pemanfaatan hingga pengawasan aset.

Langkah tersebut dinilai penting agar aset milik daerah yang selama ini belum produktif dapat dioptimalkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur dan berkelanjutan.

Bagi Pemerintah Provinsi NTB, persetujuan tersebut bukan sekadar penyelesaian proses penganggaran, tetapi harus segera diterjemahkan ke dalam respons kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam Pendapat Akhir Gubernur, Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa dinamika global dan regional menuntut respons fiskal yang cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada penyelesaian masalah riil di lapangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dampak musim kemarau yang meluas. Sejumlah kabupaten/kota di NTB menghadapi peningkatan status dari siaga hingga tanggap darurat kekeringan yang berdampak pada puluhan ribu kepala keluarga. Karena itu, perubahan APBD diarahkan untuk memastikan dukungan anggaran yang memadai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), intervensi air bersih, dan program ketahanan pangan. Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota juga terus mendistribusikan air bersih dan memperkuat mitigasi darurat agar beban masyarakat dapat segera ditangani.

Pada sisi ekonomi, Pemprov NTB juga menempatkan penyelenggaraan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika sebagai bagian dari upaya memperkuat aktivitas ekonomi daerah. Pemerintah menyiapkan langkah strategis melalui tata kelola pariwisata yang inklusif, termasuk memperbesar ruang keterlibatan talenta lokal dengan volunteer dan marshal 100 persen lokal, serta melakukan penyesuaian kebijakan akomodasi untuk menjaga iklim pariwisata yang sehat dan berkeadilan. Perubahan APBD diharapkan turut memperkuat daya dukung infrastruktur dan menghasilkan dampak ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat lokal.

Komitmen tersebut berjalan bersamaan dengan agenda pembenahan tata kelola pemerintahan. Pemprov NTB menempatkan penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), manajemen risiko, optimalisasi PAD, dan pengelolaan aset daerah sebagai bagian penting dalam membangun ruang fiskal yang semakin sehat, transparan, dan akuntabel.

Atas persetujuan tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, Badan Anggaran, serta TAPD yang telah menelaah, mengkritisi, dan menyempurnakan dokumen perubahan APBD hingga disepakati bersama. Seluruh catatan, saran, kritik konstruktif, dan rekomendasi DPRD ditegaskan akan menjadi pedoman dan perhatian serius pemerintah dalam melaksanakan serta mengendalikan program pembangunan ke depan.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, perhatian kini beralih pada kualitas pelaksanaannya: menjaga pelayanan publik, merespons kebutuhan masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan tetap berada dalam koridor kesehatan fiskal daerah. (F*)

Ket. Foto: 

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda persetujuan Perubahan APBD NTB 2026. (Ist)

- Advertisement -

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |