Minta Keadilan ke Polda NTB, Lusi Desak Laporannya Segera Diproses

5 hours ago 4

HarianNusa, Mataram – Pengusaha Wanita asal Sumbawa, Nyonya Lusi, akhirnya angkat bicara terkait perjalanan panjang kasus hukum yang menimpanya. Didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama Tim Hotman 911, ia mendatangi Propam Polda NTB, Rabu (20/5/2026), untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penangan perkaranya oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa, sekaligus meminta kejelasan atas laporan pencemaran nama baik yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan. 

Perempuan paruh baya ini menuturkan secara panjang proses hukum yang dialaminya selama ini. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan seolah menjadi pihak yang terus disudutkan, padahal dirinya mengaku sebagai ahli waris sah serta pemilik sejumlah perusahaan, termasuk Toko Harapan Baru

“Saya berharap ada keadilan dan saya ingin nama baik saya dikembalikan,” ujar Nyonya Lusi, didampingi Tim Kuasa Hukumnya, saat konferensi pers di Mataram, Kamis, (21/5).

Sementara Kuasa Hukum Lusi, Suparjo Rustam, SH., MH, menilai ada ketimpangan dalam penanganan perkara yang menyeret nama kliennya. Menurutnya, sejak awal proses hukum berjalan, Nyonya Lusi justru lebih banyak berada pada posisi tertekan meski persoalan yang terjadi berawal dari konflik internal perusahaan.

“Klien kami merasa menjadi korban ketidakadilan hukum. Persoalan yang semestinya berada di ranah perdata justru berkembang ke arah pidana dan menyeret nama baik klien kami,” ujar Suparjo.

Kasus tersebut bermula dari konflik internal di tubuh CV Sumber Elektronik terkait perubahan akta pendirian perusahaan yang dilakukan oleh salah satu sekutu perusahaan, Ang San San bersama anaknya. Perubahan akta itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.

Namun dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut berpandangan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa perdata. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan besar, sebab objek perkara yang sama sebelumnya justru diproses secara pidana hingga membuat Nyonya Lusi harus menghadapi tekanan hukum sebagai tersangka.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Ketika dalam praperadilan hakim menyatakan perkara tersebut ranah perdata, mengapa klien kami sebelumnya diproses secara pidana? Di sinilah klien kami merasa diperlakukan tidak adil,” lanjutnya.

Di tengah proses tersebut, nama Nyonya Lusi kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan bahwa dirinya menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar. Tuduhan itu kemudian ramai diberitakan dan dinilai sangat merugikan reputasi serta nama baiknya.

Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Nyonya Lusi melaporkan Ang San San ke Polda NTB. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Namun ironisnya, laporan yang diajukan itu disebutnya belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas hingga sekarang.

Bahkan, permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 dikabarkan belum memperoleh jawaban tertulis dari pihak penyidik.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan klien kami berjalan sangat lambat. Sementara di sisi lain, klien kami begitu cepat diproses dan terus menjadi sorotan publik. Ini yang membuat klien kami merasa ada ketidakadilan dalam penanganan hukum,” tegas Suparjo.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut telah berdampak besar terhadap kehidupan pribadi maupun sosial Nyonya Lusi. Selain merasa nama baiknya rusak, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat.

Karena itu, melalui pengaduan ke Propam Polda NTB, Nyonya Lusi berharap ada evaluasi terhadap penanganan perkara yang dialaminya sekaligus kepastian hukum atas laporan pencemaran nama baik yang telah diajukannya.

“Nyonya Lusi hanya ingin keadilan. Ia ingin namanya dibersihkan karena sampai hari ini dirinya merasa menjadi korban pencemaran nama baik dan ketidakadilan hukum,” ujar Suparjo. (F*)

Suparjo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, mereka juga berencana mendatangi Polres Sumbawa untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan kliennya. (F*)

Ket. Foto:

Nyonya Luis bersama Tim Kuasa Hukumnya, Suparjo Rustam, SH.,MH, Ni Made Astiti Yustika Devi, SH, (kiri-kanan) saat menggelar jumpa pers di Mataram. (HarianNusa/fit)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |