SATUNEWS.ID, BANDUNG – Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Demi meraih simpati masyarakat, berbagai macam cara dilakukan Paslon bersama timses dalam melakukan kampanyenya. Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Siap Awasi Kecurangan Pilkada Serentak di Jabar.
Ada tujuh (7) kabupaten/kota yang dijadikan sampling nasional dalam pengawasan PKR, diantaranya, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Dalam keterangannya, disampaikan Ketua Umum PKR, Saidin Yusuf YP, SH, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kecurangan yang kerap terjadi pada daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar.
Kecurangan dan kerawanan yang dianggap terstruktur dan masif, diawali dari penunjukan Penjabat Bupati, Walikota dan PJ. Gubernur. Karena, tingkat netralitasnya itu banyak dipertanyakan masyarakat.
Integritas para penjabat atau ASN sebagai pejabat publik, tidak menjadi sauritauladan masyarakat.
“Kerawanan yang sangat rentan, terutama di Dinas Pendidikan dalam Pemilukada ini. Khususnya, kepala sekolah, para guru, dan staf lainya, baik negeri, maupun swasta. Dimana, keluarga besar dinas pendidikan itu memiliki jumlah yang paling besar disetiap kabupaten/kota,” ujar Ketua Umum Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Saidin Yusuf YP, SH saat memberikan keterangan persnya di Eureka Caffee – Bandung, pada hari Sabtu (23/11-2024)
Peduli Keadilan Rakyat (PKR), sebagai lembaga independen yang dipercaya Bawaslu RI bersertifikat ini, akan terus mengawasi dan ikut mengawal jalannya perhelatan Akbar Pemilukada di berbagai daerah. Bahkan, dari awal tahapan pemilukada DPP-PKR, telah menemukan beberapa temuan mengenai potensi-potensi kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon maupun dilakukan timsesnya.
Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon selama kampanye itu sendiri, diantaranya, untuk mempengaruhi masyarakat, para calon secara terbuka memberikan door prize, memberikan hadiah berupa sepeda, rice cooker, kompor gas, uang, dan janji-janji politik lainnya.
Padahal pelanggaran kampanye tersebut sudah sangat jelas diatur dalam pasal 73 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada. “Untuk temuan kecurangan itu, akan kita akumulasikan. Sanksinya bagi Paslon dapat dianulir atau dibatalkan dari pencalonannya,” ungkap Ketua Umum PKR, Saidin Yusuf YP, SH.
Menurut Saidin, hal yang perlu diwaspadai dalam waktu 2 atau 3 hari menjelang pemungutan suara nanti. Untuk itu, anggota Peduli Keadilan Rakyat (PKR) mesti memastikan petugas KPPS melarang atau menghimbau semua pemilih untuk tidak membawa hand phone (Hp) ke bilik suara. “Hal tersebut guna mengantisipasi kecurangan dan kerahasiaan pemilih itu sendiri,” ucap Saidin mantan anggota KPU RI ini kepada awak media
Disebutkan juga, karena oknum tim sukses (TS) dan oknum pasangan calon (Paslon) memerintahkan, sipenerima uang agar memfoto surat suara, siapa yang dicoblosnya untuk dilaporkan.
“Biasanya, timses atau paslon akan mengkondisikan besaran uang yang akan di berikan. Bila 2 paslon yg bertarung, mereka menjanjikan akan memberi 50 ribu per-suara. Sedangkan, bila paslon yang berkontestasinya 3 sampai dengan 5 kandidat, mereka menjanjikan akan memberi uang 200 Rb sampai dengan 500 Rb per-suara. Bahkan, bila didaerah yang DPT nya dibawah 200 ribu orang hak pilihnya, dan yang bertarung 3 atau 4 paslon, timses atau paslon berani beli suara hingga 1 juta rupiah per-kepala,” tambahnya.
Peduli Keadilan Rakyat (PKR) pun, mengajak dan mendorong masyarakat untuk proaktif serta mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah nanti, serta menolak segala bentuk money poltik yang dilakukan timses dari setiap paslon.
Peduli Keadilan Rakyat (PKR) juga ikut mengawasi para aparatur sipil negara (ASN) yang ikut serta mendukung salah satu paslon tertentu, dan akan segera melaporkannya kebawaslu, panwas.
Saidin pun menghimbau masyarakat, untuk melaporkannya ke DPP-PKR biar dapat diteruskan ke bawaslu atau Gakumdu. Apabila laporan itu tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu atau gakumdu, maka DPP PKR akan menggugat dan melaporkan mereka ke bawaslu RI, serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Karena mereka makan gaji buta, kerja hanya setahun, tapi dapat gaji 5 tahun dan pesangon dari uang rakyat melalui pajak,” tuturnya.
Selama sebulan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Peduli Keadilan Rakyat (PKR) sebagai pengawas yang bekerjasama dengan Bawaslu RI menjadikan Pilkada di provinsi Jabar sebagai sampling nasional dalam pemantauan/pengawasan penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2024.
Mengenai pemantauan/pengawasan penyelenggaraan pilkada, dalam menentukan daerah kabupaten/kota, yang dijadikan sebagai sampling pemantauan, dilihat besar kecilnya APBD dan Jumlah DPT di tiap kabupaten/kota. Dengan APBD yang besar tingkat kecurangannya lebih tinggi.
Dalam hal ini, DPP-PKR mendukung dan mendesak Bawaslu serta masyarakat agar sama-sama pro aktif mengawasi pelaksanaan pilkada. Sehingga pilkada yang demokratis dan jurdil (jujur dan adil) bisa tercapai.
Untuk itu, Dewan Pengurus Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP-PKR) dalam temuannya, telah membuat laporan hasil pemantauan DPP PKR tentang adanya dugaan pelanggaran dan rencana tindak pidana Pemilu yg dilakukan oleh oknum Tim sukses (Ts), dan oknum Paslon Bupati dan Paslon walikota di beberapa daerah kabupaten/kota.
Pelanggaran ini ditemukan di pilkada provinsi Jabar di 7 kab/kota yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Dengan Nomor ; 26/P/PKR/XI-24, DPP-PKR telah melaporkan kecurangan-kecurangan itu kepada Ketua Bawaslu daerah.
Dari 18 orang petugas pemantau dilapangan yang diterjunkan DPP-PKR itu sendiri telah menemukan beberapa pelanggaran, yang hasilnya, adalah sebagai berikut;
1. Bahwa ada oknum ASN yg dikomandoi oleh salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) dan pejabat lainnya di kab/kota di Jawa Barat secara diam-diam telah mengarahkan jajarannya untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu.
2. Bahwa ada Oknum timses (TS) dari Paslon tertentu yang telah menjanjikan akan memberi bantuan uang dan sembako menjelang Hari H pemungutan suara di beberapa kecamatan yang kami pantau sampai pada hari Kamis, tanggal 21 Nopember 2024.
3. Bahwa ada oknum Paslon Tertentu melalui oknum tim suksenya (TS) yang telah mengkoordinir beberapa Ormas untuk mendulang suara dibarengi dengan dugaan Intimidasi ke calon pemilih agar memilih paslon tertentu.
4. Bahwa ada oknum Kepala Desa (Kades) dan Aparat Desa lainnya secara diam-diam sudah mengkampanyekan secara terselubung dengan mengarahkan calon pemilih untuk memilih paslon Bupati dan wakil Bupati tertentu dengan janji-janji pembangunan berkelanjutan di desa tersebut.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari oknum paslon tertentu yang tidak dipasang pada tempatnya.
6. Bahwa ada tim sukses (TS) yang bagi-bagi uang, sembako, dan benda lainya untuk meminta agar orang yang menerima pemberian itu membawa hand phone (hp) ke bilik suara dan memfoto siapa yang dicoblosnya sebagai bukti.
7. Tidak adanya transparansi oknum Paslon atas sumber dana yang diterimanya itu dari siapa-siapanya.
8. Bahwa Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye diduga juga tidak jujur. Karena, pencetakan APK seperti sengaja dicetak dibeberapa percetakan agar tidak diketahui banyaknya APK yang dicetak dan jumlah dana yang dikeluarkannya. Karena salah satu yang menyedot biaya besar itu adalah pengadaan APK.
9. Yang lain-lainnya dugaan pelanggaran, dan tindak pidana pilkada yang akan DPP-PKR jadikan sebagai Bukti dan Dalil-dalil Gugatan bilamana oknum Paslon tersebut menang karena kecurangan.
Inilah informasi awal yang disampaikan kepada Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan upaya Prefentif, atas rencana jahat dan curang dari Tim Sukses dan Paslon Bupati/Wakil Bupati agar tidak terjadi. “Sehingga, Motto dan Filosofi Pilkada Jurdil dan Bermartabat Jadi Kenyataan,”
Segenap Pengurus DPP-PKR Jakarta menyampaikan selamat dan sukses dalam melakukan Tugas Pengawasan Kontestasi Pilkada tahun 2024 ini. (**)