Pemprov NTB Bahas Pendapatan Daerah dari Bagi Keuntungan Bersih PT. AMNT

2 days ago 13

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Rapat Pembahasan Pendapatan Daerah dari Bagi Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) periode tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Bappenda NTB (11/4/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi Bappenda NTB yang telah melakukan kegiatan rapat, sehingga dapat segera menyikapi dan berkoordinasi dengan PT. AMNT.

“Bersiap siap untuk berkoordinasi dengan PT. AMNT, melakukan konfirmasi. Rekonsiliasi tim perhitungan Pemprov NTB dengan PT. AMNT, kab/kota, mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran kepada PT. AMNT dan melakukan konfirmasi penerimaan," jelasnya.

Pada lain sisi, Miq Gite mengatakan Pemprov NTB saat ini sedang melakukan kerja marathon untuk persiapan berbagai proses perencanaan pembangunan. Sebagaimana surat edaran dari Kemendagri 23 Februari yang memerintahkan untuk segera melakukan revisi terhadap RKPD 2025 dengan tahapan-tahapannya.

"Kita semua bekerja keras, terutama TAPD untuk menyiapkan bahan-bahan dengan berbagai kebutuhan riil yang harus tertuang dalam RKPD 2025. Unsur-unsur pendapatan dalam gambaran tidak bersifat spekulatif lagi. Mana kondisi riil segera gerak cepat untuk diwujudkan," jelasnya.

Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani juga mengatakan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT. AMNT sesuai dengan arahan dari Sekda NTB.

"Kita akan segera mengirimkan surat. Biasanya kita mengirim pada akhir tahun, hanya saja keterbatasan fiskal. Kini sudah siap serta sudah diizinkan untuk mengirim surat langsung," tandasnya. (F3)

Ket. Foto:

Kegiatan Rapat Pembahasan Pendapatan Daerah dari Bagi Keuntungan Bersih PT. AMNT)periode tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Bappenda NTB. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |