HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyatakan dukungan terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB yang dinilai strategis untuk menjawab berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan di daerah.
Pandangan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, dalam rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (25/5/2026).
Lima Raperda yang mendapat dukungan Pemprov NTB meliputi perubahan Perda tentang Bale Mediasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, sumbangan dana pendidikan, serta pelaksanaan delegasi kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam pandangan gubernur, keberadaan lima Raperda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat di tengah perubahan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.
“Kelima rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan perlindungan, penghormatan, dan keberpihakan terhadap rakyat,” ujar Abul Chair saat membacakan pandangan gubernur di hadapan sidang paripurna.
Pemprov NTB menilai perubahan Perda Bale Mediasi penting dilakukan guna memperkuat penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai-nilai lokal masyarakat NTB. Selama ini, Bale Mediasi dinilai menjadi ruang penyelesaian konflik sosial yang lebih cepat, murah, dan mampu menjaga harmoni di tengah masyarakat.
“Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya penguatan Bale Mediasi sebagai ruang penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai lokal,” kata Abul Chair.
Selain itu, perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dinilai perlu untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan usaha tani. Pemprov NTB menyoroti pentingnya jaminan perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen hingga penguatan akses pemasaran hasil pertanian.
“Raperda tentang perlindungan petani merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa para petani mendapatkan kepastian perlindungan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga keterbatasan akses pasar,” ujarnya.
Di sektor digital, Pemprov NTB juga mendukung Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online. Pemerintah daerah menilai maraknya praktik pinjaman online ilegal dan judi online telah menimbulkan persoalan sosial yang serius di masyarakat.
Menurut Abul Chair, praktik tersebut tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga memicu konflik keluarga, tekanan psikologis, hingga gangguan stabilitas sosial.
“Praktik pinjaman online ilegal dan judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, stabilitas sosial, produktivitas masyarakat, dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, Pemprov NTB menegaskan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan harus tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak membebani masyarakat kurang mampu.
“Perlu ditegaskan bahwa sumbangan dana pendidikan dari masyarakat tidak boleh dilakukan secara memaksa dan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya.
Di sektor pertambangan, Pemprov NTB memandang Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada daerah.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab di NTB.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pertambangan mineral dan batubara yang baik di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tandas Abul Chair. (F*)
Ket. Foto:
Sekda NTB, Abil Chair, menyerahkan dokumen pandangan gubernur atas lima Raperda prakarsa DPRD NTB kepada Pimpinan DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda. (Ist)



















































