Viral Aksi Koboi Jalanan di Cibubur, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan dan Legalitas Pelat Khusus B 1153 ZZH

6 hours ago 4

Viral Aksi Koboi Jalanan di Cibubur, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan dan Legalitas Pelat Khusus B 1153 ZZH

Satunews.id, Bogor – Kasus dugaan penganiayaan yang viral di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian publik. Selain aksi kekerasan yang terekam video dan beredar luas di media sosial, penggunaan kendaraan dengan pelat nomor khusus B 1153 ZZH oleh terduga pelaku juga turut menuai sorotan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.38 WIB di Jalan Alternatif Cibubur–Cileungsi, tepatnya di depan Rumah Makan Payakumbuah, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban bernama Muhamad Rizky serta rekaman video yang beredar, insiden bermula ketika kendaraan pelaku keluar secara tiba-tiba dari gang samping dan mengambil jalur tengah di kawasan Mitra 10 Cibubur. Korban kemudian membunyikan klakson panjang sebagai bentuk peringatan.

Diduga tidak terima diklakson, pelaku langsung mengejar kendaraan korban hingga berhasil menghentikannya di lokasi kejadian. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah wajah dan bibir korban hingga menyebabkan luka.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga disebut merusak wiper kanan mobil korban dan menendang bagian belakang kendaraan. Situasi semakin menegangkan ketika pelaku melontarkan ancaman verbal di hadapan korban yang saat itu tengah membawa bayi di dalam mobil.

“Gua tembak lu!” ujar pelaku kepada korban.

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jawa Barat, Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek, pelaku diketahui bukan berasal dari unsur pejabat negara maupun aparat pemerintahan.

“Pegawai swasta dan ikut orang tuanya dalam salah satu perusahaan,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Namun perhatian publik kini mengarah pada kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor B 1153 ZZH, yang memiliki kode akhiran serupa pelat khusus pejabat pemerintahan pengganti kode RF.

Fakta itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas penggunaan pelat nomor tersebut serta status kendaraan yang dipakai pelaku.

“Siapa sebenarnya pelaku ini? Kenapa bisa menggunakan kendaraan dengan pelat khusus yang identik dengan pejabat negara?” ungkap pihak korban mempertanyakan.

Korban sendiri telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gunung Putri dengan nomor laporan STPL/0488/B/V/2026/SPKT/POLSEK GN.PUTRI.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan, dugaan ancaman kekerasan, serta legalitas penggunaan kendaraan berpelat khusus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat karena dinilai menyangkut tindakan kekerasan di ruang publik sekaligus dugaan penyalahgunaan atribut kendaraan yang identik dengan fasilitas pejabat negara. Publik pun berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(aminah)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |