- iklan Paket Wisata di Lombok -
HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tarif batas atas untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari lonjakan harga tiket yang tidak wajar serta memastikan layanan transportasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat bersama dengan DPD Organda NTB, BPTD Kelas II Wilayah NTB, dan pengusaha transportasi angkutan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan harga yang wajar, aman, dan nyaman,” ujar Faozal dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (18/3).
Tarif ini mulai berlaku efektif pada 24 Maret 2025 (H-7 Lebaran) hingga 7 April 2025 (H+7 Lebaran). Kabar baiknya, tarif batas atas angkutan Lebaran 2025 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun ada tambahan layanan sleeper class untuk memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang jarak jauh.
Rincian Tarif AKDP Non Ekonomi Lebaran 2025
Mataram – Sumbawa Barat: Rp132.000 (kelas executive)
Mataram – Sumbawa Besar: Rp.200.000 (kelas executive)
Mataram – Dompu – Bima: Rp.330.000 (kelas executive)
Mataram – Bima: Rp.450.000 (kelas super executive)
Mataram – Bima: Rp.525.000 sleeper class)
Selain itu, Dishub NTB memastikan kesiapan armada transportasi dengan total 739 unit kendaraan yang siap melayani masyarakat selama musim mudik. Rinciannya, 375 unit untuk AKDP, 286 unit taksi, dan 78 unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) online.
Faozal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum, tetapi juga memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif dan memastikan layanan transportasi yang optimal bagi masyarakat NTB selama momen Lebaran,” pungkasnya. (F3)