HarianNusa, Mataram – Seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor, berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang pada Senin (25/05/2026).
Terduga berinisial R (30), merupakan buruh harian lepas asal Kecamatan Tenggamus, Lampung. Ia diamankan di wilayah Kecamatan Selaparang sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Selaparang, AKP Zulharman Lutfi, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 15 April 2026 di depan Masjid Nurul Anwar, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.
Menurut Kapolsek, saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil telepon genggam di sebuah konter.
“Karena mengira hanya sebentar, korban mengizinkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Selaparang dengan dugaan penggelapan,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga R kemudian menangkapnya
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dibawa pelaku.
“Barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Sementara STNK dan BPKB sudah berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Selaparang. (F*)
Ket. Foto:
R, terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang. (Ist)



















































