- iklan Paket Wisata di Lombok -
HarianNusa, Mataram – Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi, menilai pernyataan Anggota Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah Prof. Zainal Asikin, berpotensi menjadi framing yang manipulatif.
Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut adalah bentuk logika terbalik yang berbahaya. Tidak hanya menyesatkan publik, tapi juga bisa merusak proses demokratis dalam rekrutmen pejabat publik.
“Perbaikan sistem seharusnya memperkuat institusi, bukan jadi alat menggembosi individu,” tandas Suhaimi di Mataram, Kamis (24/4/2025).
Pernyataan Prof. Asikin yang dikutip luas media massa telah membuat gaduh. Para petinggi Bank NTB Syariah yang saat ini tengah menjabat dinyatakan tidak boleh mendaftar untuk ikut seleksi. Prof. Asikin menyebutkan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan perombakan total jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, sehingga para petinggi Bank NTB Syariah saat ini tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.
Suhaimi menegaskan, pernyataan Prof. Asikin tersebut bentuk logika terbalik yang lazim juga disebut logical fallacy atau kesesatan pikir. Sebab, proses perbaikan tata kelola Bank NTB Syariah melalui rekrutmen pengurus yang dibuka mulai pekan ini, justru digunakan untuk menyudutkan jajaran pengurus sebelumnya. Fatalnya, hal itu dilakukan tanpa dasar evaluasi objektif.
Pernyataan publik seperti yang disampaikan Prof. Asikin tersebut, kata politisi muda asal Lombok Tengah ini, berpotensi menjadi framing yang manipulatif, dengan beberapa kemungkinan motif. Yang sudah pasti dibaca publik adalah terkuaknya keinginan Pansel untuk menutup peluang pengurus lama secara sepihak, tanpa proses evaluasi objektif.
Bisa juga kata Suhaimi, publik memaknai pernyataan tersebut sebagai langkah untuk mendukung figur tertentu, sehingga peluang figur tersebut untuk lolos dalam proses seleksi menjadi lebih besar. Atau Pansel ingin menggiring opini publik seolah-olah perubahan personel sama dengan perbaikan otomatis.
Tanpa menyodorkan data objektif kinerja atau hasil audit independen, pernyataan Anggota Pansel tersebut telah menyimpulkan buruknya jajaran lama secara generalisasi. Padahal kata Suhaimi, tidak semua perbaikan tata kelola perlu didahului dengan penyingkiran. Dan tidak semua yang baru otomatis lebih baik.
Ditegaskan Suhaimi, manakala rekrutmen justru dijadikan alat untuk menyudutkan kandidat dari pengurus lama tanpa dasar audit atau evaluasi yang terbuka, lalu mengunci peluang mereka ikut seleksi dengan menebar asumsi bahwa yang lama buruk, maka rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah ini telah gagal menjadi sarana perbaikan. Sebaliknya, rekrutmen ini menjadi alat pembunuhan karakter para pengurus lama.
“Perubahan struktural tentu penting. Tapi jika dilakukan dengan logika terbalik yang menyingkirkan individu atas dasar asumsi, bukan bukti, maka yang terjadi bukan perbaikan, tapi peminggiran terselubung. Reformasi tidak membutuhkan korban yang dikorbankan tanpa pengadilan yang adil,” tandas Suhaimi.
Jika hal ini terus berlanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan, secara terang benderang rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah melalui Pansel ini telah menabrak prinsip tata kelola good governance yakni prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan non-diskriminasi.
Karena itu, kata Suhaimi, jangan salahkan publik di Bumi Gora jika kini menilai bahwa berdasarkan pernyataan Prof. Asikin tersebut, Pansel ternyata bekerja dengan menepikan transparansi publik dan malah mengedepankan noizy publik.
Alih-alih menerapkan transparansi publik yang berarti Pansel menyediakan informasi yang akurat, relevan, dan mudah diakses dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong partisipasi publik, dan mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Yang terjadi malah Pansel menunjukkan noizy publik. Pernyataan disampaikan secara tidak terstruktur, penuh opini, melahirkan kebisingan informasi, dan membuat masyarakat bingung, skeptis, dan bahkan apatis.
“Jadi sekarang publik NTB bertanya. Pansel ini bekerja dengan basis transparansi atau manipulasi,” tandas Suhaimi.
Suhaimi menegaskan, cara kerja Pansel yang menerapkan logika terbalik ini sangat berbahaya. Sebab, bisa berisiko terhadap stabilitas kelembagaan Bank NTB Syariah yang berdampak jangka panjang.
Misalnya, menurunkan kepercayaan internal terhadap proses seleksi dan pembinaan SDM. Atau juga menyuburkan budaya politik kekuasaan di lembaga keuangan, bukan profesionalisme. Atau bahkan mendorong terjadinya apa yang disebut Suhaimi sebagai politik balas dendam saat rezim atau pengendali kelak berubah.
*Tak Ada Larangan di Undang-Undang*
Di sisi lain, Suhaimi juga membeberkan aturan yang menjadi dasar hukum utama mengenai syarat penempatan jabatan direktur, direksi, komisaris, dan dewan pengawas dalam perusahaan Bank BUMD. Seluruh aturan tersebut, tidak ada yang melarang para pengurus lama untuk mendaftarkan diri kembali.
Aturan tersebut kata Suhaimi termaktub dalam PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengangkatan pejabat BUMD termasuk Direksi dan Dewan Pengawas. Diatur pula di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur definisi, tujuan, bentuk hukum, dan pengelolaan BUMD termasuk aspek pengangkatan pejabatnya. Juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD, termasuk persyaratan jabatan dan larangan rangkap jabatan.
Ada pula diatur dalam UU 7/1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, yang mengatur tata kelola dan persyaratan bagi bank, termasuk Bank BUMD yang bergerak di sektor perbankan. Sementara untuk aspek kepemilikan dan pengelolaan bank berbentuk perseroan terbatas, juga merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan Perppu Cipta Kerja terkait peraturan perbankan.
“Dalam aturan-aturan ini, tidak ada yang menyatakan eksplisit larangan orang untuk mendaftar kembali sebagai pimpinan Bank/BUMD kecuali terkait rangkap jabatan, integritas dan rekam jejak,” tandas Suhaimi.
Karena itu, politisi mantan Anggota DPRD Lombok Tengah ini menegaskan, pengurus lama sudah seharusnya boleh mendaftar menjadi pimpinan Bank NTB Syariah selama tidak melanggar rangkap jabatan, konflik kepentingan, integritas, maupun rekam jejak pribadi yang cacat.
Lagi pula kata Suhaimi, berdasarkan laporan neraca keuangan Bank NTB Syariah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan telah dipublikasikan, kinerja Bank NTB di bawah kepengurusan saat ini sangat positif. Baik dari sisi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang dimiliki bank. Angka NPL atau Non-Performing Loan yang merupakan kredit atau pinjaman yang mengalami masalah dalam pelunasannya dan dianggap tidak dapat dipulihkan oleh bank, juga di bawah ambang batas.
Rasio Loan to Deposit Ratio atau LDR juga menunjukkan kinerja positif. Rasio LDR menunjukkan perbandingan antara total kredit yang diberikan oleh bank dengan total dana yang dihimpun dari masyarakat atau dana pihak ketiga. Demikian juga dengan rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional atau BOPO. Angka-angka BOPO menunjukkan bagaimana Bank NTB Syariah terus meningkatkan efisien bank dalam mengelola biaya operasionalnya untuk menghasilkan pendapatan.
Oleh karena itu, Suhaimi mengingatkan, dengan rekam jejak tersebut, maka tak ada hal yang bisa menghalangi para pengurus lama untuk ikut proses seleksi pengurus Bank NTB yang pendaftarannya dibuka hingga 30 April mendatang. Pelarangan justru hanya akan membenarkan dugaan terjadinya proses seleksi yang manipulatif.
“Lagian juga, memangnya siapa yang menjamin pengurus lama akan mendaftar kembali? Kan belum tentu juga ada di antara mereka yang mau mendaftar kembali. Bisa jadi tidak ada juga pengurus lama yang akan mendaftar,” tandas Suhaimi.
Karena itu, dia pun mengingatkan, agar dalam proses rekrutmen ini, Gubernur Muhamad Iqbal tidak bertindak atas nama pribadi. Sebab, sebagai pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah, Gubernur mewakili entitas pemerintah daerah. Itu sebabnya, dalam setiap keputusannya, Gubernur harus didasarkan kepentingan institusional, bukan selera pribadi. Keputusan Gubernur juga harus diukur dengan prinsip Good Corporate Governance. Akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Jika Gubernur menyelipkan kepentingan politik, kedekatan pribadi, dan keinginan membentuk tim sendiri dalam manajemen Bank NTB Syariah, maka itu kata Suhaimi, akan merusak kepercayaan pasar. Mengurangi independensi bank. Dan berisiko hukum jika ada konflik kepentingan. Dan pada akhirnya, manakala keputusan pemegang saham terlihat berpihak atau sangat kental nuansa personal, maka kepercayaan publik dan Otoritas Jasa Keuangan akan runtuh.
“Dalam pemilihan pengurus Bank NTB Syariah ini, Gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak. Ada aturan dan otoritas khusus di luar gubernur. Jadi, pengurus Bank NTB itu bukan tentang siapa yang disukai Gubernur. Tapi tentang siapa yang paling layak,” tutup Suhaimi. (F3*)
Ket. Foto:
Komisi I DPRD NTB Suhaimi. (Ist)