Bersaksi di Sidang Gratifikasi, Ketua DPRD NTB Tegaskan Tidak Tahu Asal Dana

3 hours ago 7

HarianNusa, Mataram – Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (16/4).

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hamdan Kasim, Lalu Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nasib Ikroman.

Di hadapan majelis hakim, Baiq Isvie menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD setelah didatangi Lalu Arif Rahman dari Fraksi Nasdem.

“Saat itu Lalu Arif datang ke rumah saya dan menceritakan bahwa sudah menerima uang Rp200 juta dari saudara IJU, dan akan mengembalikan uang tersebut, tetapi saudara IJU tidak bisa dihubungi,” tutur Isvie dalam persidangan.

Ia menegaskan, sebagai Ketua DPRD dirinya tidak memberikan tanggapan lebih jauh atas informasi tersebut. Menurutnya, ia berhati-hati agar tidak salah langkah dalam menyikapi persoalan yang bukan menjadi kewenangannya secara langsung.

“Saya tidak mengomentari apa-apa, karena saya sebagai Ketua DPRD tidak bertanggung jawab atas hal itu. Saya takut salah,” ujarnya.

Isvie juga mengaku tidak ada anggota DPRD lain yang secara langsung melaporkan atau mengakui kepadanya terkait penerimaan uang tersebut. Ia justru mengetahui nama-nama yang disebut menerima dana dari pemberitaan media, setelah uang tersebut dikembalikan kepada jaksa.

Selain soal dugaan gratifikasi, dalam persidangan juga terungkap pembahasan mengenai program direktif gubernur. Isvie menjelaskan, informasi awal mengenai program tersebut ia peroleh dari anggota Fraksi Gerindra, Hj. Nanik Suryatiningsih.

“Ibu Nanik menelpon saya menanyakan apakah benar ada program Rp2 miliar untuk diberikan kepada anggota DPRD yang baru,” katanya.

Untuk memastikan kabar tersebut, Isvie kemudian menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim. Dari komunikasi itu, ia mendapat penjelasan bahwa memang terdapat program direktif gubernur bagi anggota DPRD baru. Namun, dokumen program disebut hanya dapat diserahkan kepada dua terdakwa, yakni IJU dan Hamdan.

Menurut Isvie, program direktif gubernur merupakan bagian dari program unggulan yang tertuang dalam visi-misi kepala daerah dan RPJMD. Saat ini, salah satu program prioritas yang berjalan adalah Desa Berdaya dengan empat fokus utama, yakni pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan pariwisata.

Meski demikian, ia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi secara rinci oleh gubernur terkait program tersebut.

“Saya belum pernah diajak bicara oleh gubernur secara detail tentang Desa Berdaya. Secara rinci saya tidak tahu,” ungkapnya.

Isvie juga menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul dana Rp76 miliar yang disebut dalam perkara tersebut, maupun alasan program direktif itu disalurkan melalui tiga terdakwa.

“Saya kira ibu jaksa memahami perasaan saya. Kalau dalam program Ketua DPRD tidak dilibatkan, tentu ada perasaan. Saya tidak tahu dan tidak mau tahu,” tegasnya.

Dalam persidangan, salah satu hakim anggota turut menyoroti nama Gubernur NTB yang beberapa kali disebut dalam dakwaan. Hakim mempertanyakan apakah gubernur perlu dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung sebagai saksi.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menyampaikan bahwa dua pejabat dari BPKAD dan Bappenda NTB yang telah diperiksa sebelumnya dinilai telah mewakili keterangan gubernur.

“Dua saksi kemarin, Kepala BPKAD dan Bappenda, sudah mewakili dari gubernur,” ujar Ema.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair dan lebih subsidair dengan pasal alternatif lainnya dalam ketentuan KUHP dan UU Tipikor.  (F*)

Ket. Foto:

Empat Pimpinan DPRD NTB termasuk Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda disumpah sebelum memberikan kesaksian di Sidang Gratifikasi tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |