HarianNusa, Mataram – Dugaan penerimaan dana siluman 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian publik. Meski demikian, dari sudut pandang hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap para wakil rakyat tersebut dinilai belum dapat dibuktikan secara tegas.
Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi unsur kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan (mens rea) maupun kealpaan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur bahwa unsur kesalahan merupakan syarat mutlak dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah apakah terdapat mens rea atau niat jahat dari 15 anggota DPRD tersebut, serta apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi,” ujar Prof. Amiruddin, Kamis, (16/4) dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, fakta empiris menunjukkan bahwa kelima belas anggota DPRD tersebut telah mengembalikan dana yang diterima secara sukarela kepada aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik yang lahir dari kesadaran pribadi, bukan karena paksaan.
“Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian secara sukarela ini mencerminkan tidak adanya mens rea atau niat jahat. Justru ini menunjukkan sikap kooperatif dan kesadaran hukum,” jelasnya.
Amiruddin menambahkan, dalam konteks hukum perdata sekalipun, pihak yang beritikad baik seharusnya memperoleh perlindungan hukum. Hingga saat ini, kata dia, belum dapat dipastikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan.
“Berdasarkan fakta empiris dan yuridis yang ada, belum dapat dibuktikan secara jelas bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi,” tegasnya.
Dengan demikian, secara yuridis, ia menilai ke-15 anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mengembalikan dana secara sukarela belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena tidak ditemukan unsur mens rea sebagai syarat utama dalam hukum pidana.
Meski begitu, Amiruddin menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan secara objektif dan transparan. Hal tersebut penting guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” pungkasnya.
Kasus “Dana Siluman” yang sempat menghebohkan publik ini menyeret 3 orang sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Mataram. (F*)
Ket. Foto:
Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., (Ist)


















































