Bukti DNA, CCTV hingga Ahli Forensik Jadi Dasar JPU Tuntut Radit

6 hours ago 4

HarianNusa, Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Lombok Utara.

Keyakinan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan dengan menguraikan sejumlah fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan.

Menurut JPU, hasil pemeriksaan ahli forensik menemukan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara korban dan terdakwa yang menunjukkan telah terjadi pergumulan di antara keduanya sebelum korban meninggal dunia.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan hanya ditemukan dua profil DNA di lokasi kejadian, yakni DNA korban dan DNA terdakwa. Tidak ditemukan adanya DNA pihak ketiga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pelacakan anjing pelacak (K-9), rekaman CCTV, serta keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV terlihat korban dan terdakwa berjalan bersama menuju arah TKP. Sementara itu, saksi yang merekam situasi di sekitar lokasi mengaku tidak melihat adanya orang lain yang menuju TKP sebelum waktu kematian korban.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, hanya terdakwa yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) untuk melakukan perbuatan pembunuhan dalam perkara ini,” ujar JPU, Budi Mukhlis.

JPU juga menegaskan bahwa konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu alat bukti. Menurutnya, terdapat kesesuaian antara keterangan sejumlah saksi, bukti elektronik, hasil pemeriksaan digital forensik, barang bukti fisik, serta pendapat para ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Bukti elektronik yang diajukan antara lain rekaman CCTV dari sejumlah lokasi, foto dan video di sekitar TKP, percakapan digital, hingga hasil analisis Call Detail Record (CDR) telepon seluler milik korban dan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan digital tersebut, JPU menyebut ponsel korban dan terdakwa tetap berada di kawasan Pantai Nipah tanpa adanya perpindahan lokasi yang mengindikasikan keberadaan pihak lain. Ponsel terdakwa juga tercatat masih aktif hingga pukul 23.52 Wita pada malam kejadian.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan bercak darah yang ditemukan pada sejumlah barang bukti di beberapa lokasi berbeda identik dengan DNA terdakwa. Penyidik juga menemukan sebilah bambu dan dua batu yang mengandung darah terdakwa.

JPU menguraikan bahwa korban diduga meninggal akibat kesulitan bernapas (asfiksia) setelah kepalanya dibenamkan ke pasir dengan tekanan pada bagian leher belakang. Saat berusaha melepaskan diri, korban disebut melakukan perlawanan dengan mencakar lengan kiri terdakwa.

Hal itu, menurut JPU, didukung oleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menemukan sel epitel manusia pada kuku palsu korban. Temuan tersebut dinilai bersesuaian dengan hasil visum terhadap terdakwa yang mencatat adanya luka lecet pada lengan kiri.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan, JPU menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa seorang diri pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Pantai Nipah.

JPU juga menolak teori adanya pelaku lain yang selama ini disampaikan terdakwa. Menurut jaksa, klaim mengenai keberadaan pihak ketiga tidak didukung alat bukti yang cukup, baik secara ilmiah maupun hasil investigasi forensik.

“Di TKP tidak ditemukan jejak pihak ketiga. Seluruh bukti ilmiah hanya mengarah kepada korban dan terdakwa,” tegas JPU.

Terkait keterangan terdakwa yang membantah dakwaan, JPU menilai hal tersebut merupakan bentuk penyangkalan yang tidak didukung alat bukti lain yang dapat diterima secara hukum.

Jaksa juga menyinggung hasil pemeriksaan psikologi forensik dan uji poligraf (lie detector) yang menyatakan jawaban terdakwa terindikasi tidak jujur. Namun demikian, JPU menegaskan penilaian utamanya tetap didasarkan pada rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian.

Menanggapi tudingan bahwa penuntutan dilakukan secara tidak profesional, JPU menegaskan seluruh proses pembuktian harus dilakukan di dalam persidangan.

“Apapun tudingan yang disampaikan harus dibuktikan di pengadilan, bukan di luar area sidang,” tegas Budi Mukhlis, ditemui Rabu, 3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Mataram.

JPU sebenarnya meminta agar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dapat digelar pada Rabu (3/6/2026). Namun, tim kuasa hukum terdakwa belum bersedia melanjutkan persidangan pada hari tersebut dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh materi tuntutan JPU.  

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa Radit, Kusnaidi, SH., MH.,  yang dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum mempelajari tuntutan yang telah dibacakan jaksa.

“Tim hukum, termasuk Tim Hotman 911, akan mencermati seluruh materi tuntutan sebelum menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

“Pihak kami siap mengikuti sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (4/6) besok,” ujarnya, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp. (F*)

Ket. Foto: 

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Pantai Nipah yang digelar Pengadilan Negeri Mataram. (HarianNusa/fit)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |