Satunews.id
KAB BANDUNG – Kabar gembira disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bandung di awal Ramadan ini.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu memastikan gaji para guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat menjadi P3K Paruh Waktu yang berjumlah 4.320 orang dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan, akan segera dicairkan yang sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.
Hal tersebut ditegaskan Bupati merupakan wujud komitmen dan keberpihakan Pemkab Bandung untuk peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung.
“Kami telah menetapkan besaran gaji yang merupakan kebijakan yang paling realistis untuk saat ini di tengah penurunan TKD yang hampir Rp 1 triliun. Ini didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Dadang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Adapun penetapan besaran gaji untuk guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) diberikan gaji sebesar Rp 500.000, untuk sebanyak 1.786 orang guru.
Sedangkan untuk guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru (TPG) diberikan gaji sebesar Rp 1.000.000, untuk 593 orang guru dan sebanyak 1.941 orang tenaga kependidikan.
“Besaran gaji tersebut ditambah juga dengan pembayaran asuransi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Di samping itu, seluruhnya telah disiapkan untuk 14 bulan termasuk gaji 13 dan 14-nya,” jelas Dadang Supriatna.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menambahkan sebelumnya Pemkab Bandung telah mengkaji aturan dan menyiapkan berbagai alternatif kebijakan dan pendekatan penghitungan pengkajian yang paling akomodatif di tengah pemotongan TKD yang hampir Rp 1 triliun.
Akibat pengurangan TKD yang hampir Rp 1 triliun tersebut, Pemkab Bandung melakukan efisiensi yang sangat ketat agar dapat memenuhi seluruh belanja strategis yang bersifat wajib mengikat serta mewujudkan
pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan.
“Kepastian penggajian bagi P3K Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen kami betapa pentingnya posisi guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Kang DS.
Bahkan sebenarnya komitmen dan keberpihakan Bupati Bandung terhadap peningkatan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan, telah dilakukan sejak menjabat Bupati Bandung.
Sejak tahun 2021, Kang DS telah memberikan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD dan SMP) sebesar Rp 350.000/orang/bulan atau total realisasi untuk tahun 2025 sebesar Rp 66.276.000.000, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.
Ia menyebut penetapan besaran gaji bagi P3K Paruh Waktu tersebut tentunya merupakan kebijakan yang paling realistis untuk saat ini
dan bersifat dinamis dengan fokus utama pada pemberian kesejahteraan berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, Bupati Bandung secara progresif terus melakukan upaya dan terobosan untuk meningkatkan kapasitas fiskal, khususnya yang bersumber dari intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mengimbagi penyesuaian atau penurunan TKD dari pemerintah pusat.(**)

7 hours ago
3


















































