Dua Anggotanya Ditahan, Ketua DPRD NTB Prihatin dan Hormati Proses Hukum

4 days ago 11

HarianNusa, Mataram – Dua anggota DPRD NTB diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi uang pokok-pokok pikiran (Pokir) siluman tahun anggaran 2025 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. 

Kedua legislator tersebut berinisial IJU dan MNI. Keduanya ditahan pada Kamis (20/11/2025).

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai penetapan tersangka terhadap dua anggotanya tersebut.

“Belum tahu, Belum ada saya tahu,” ujarnya, saat diwawancara usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB.

Meski demikian, Isvie menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa anggotanya. Sebagai pimpinan lembaga, ia mengaku sedih dan berharap proses hukum segera tuntas.

“Tentu, kalau sudah ditetapkan oleh Kejati atas nama lembaga saya prihatin,” kata politisi Golkar ini.

Isvie berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan. Ia menyadari dinamika hukum ini dapat berdampak pada citra lembaga.

“Ya tentu kita sedih, kita perhatikan teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal  yang terjadi,” ujar dia.

Pihak DPRD memilih menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan. “Tapi kita kembalikan semua, apapun itu, kembali bahwa inilah hal yang terjadi hari ini,” ujarnya.

“Tentu kita sangat menghormati proses hukum dan kita berharap semua akan jadi baik-baik,” tutupnya.

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, mengonfirmasi penahanan dua tersangka, yakni IJU (anggota Komisi V dari Partai Demokrat) dan MNI (anggota Komisi III dari Partai Perindo).

Kedua legislator ini diperiksa sejak pukul 09.00 Wita dan ditahan usai pemeriksaan pada pukul 14.40 Wita. IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Lombok Tengah. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan uang senilai Rp 300 juta per anggota dewan, yang merupakan fee sekitar 15 persen dari total anggaran pokir senilai Rp 2 miliar yang dikelola oleh masing-masing anggota.

Peran kedua tersangka, IJU dan MNI, sangat sentral. Mereka diduga menjadi aktor utama pembagian uang haram tersebut. “Perannya mereka sebagai pemberi uang kepada 15 anggota dewan NTB,” terang Zulkifli.

Sejumlah anggota dewan yang menerima uang ini telah mengembalikannya ke Kejati NTB dengan total sitaan lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut kini menjadi barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(F*)

Ket. Foto:

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda saat diwawancara usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB. (HarianNusa)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |