IKPI Mataram Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lewat Seminar Core Tax System

6 hours ago 1

HarianNusa, Mataram – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar seminar perpajakan bertema “Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Core Tax System dan Tax Update PPh 21 Sektor Pariwisata”, Rabu, 26 November, di Mataram. Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 peserta dari Bali, NTB, serta berbagai sektor usaha ini digelar untuk memperkuat edukasi perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan implementasi Core Tax System (Cortex) pada 2025.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan literasi perpajakan sehingga wajib pajak dapat menyiapkan SPT Tahunan dengan lebih benar, rinci, dan sesuai ketentuan baru.

“Dengan pengetahuan yang memadai, wajib pajak akan lebih sadar dan patuh. Itu tujuan utama kami,” ujar Vaudy.dalam sesi wawancara di sela seminar.

Menurutnya, tantangan pelaporan SPT pada 2025 akan semakin besar, terutama karena seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, akan diwajibkan menggunakan Core Tax System. Sistem baru ini membawa perubahan signifikan, mulai dari penyajian laporan keuangan berbasis klasifikasi industri hingga pelaporan harta yang lebih rinci.

“Format dan detail data menjadi lebih spesifik. Ini memerlukan pemahaman lebih dalam dari wajib pajak,” jelasnya.

Vaudy juga menekankan, meningkatnya kepatuhan wajib pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh pihak, termasuk profesi konsultan pajak yang jumlahnya baru sekitar 7.000 orang secara nasional, jauh dibandingkan jumlah wajib pajak Indonesia yang mencapai 86 juta.

“Kesadaran wajib pajak adalah kunci, karena hal ini berkaitan dengan keadilan dan pembangunan,” tegasnya.

Kehadiran konsultan pajak, lanjut Vaudy, menjadi jembatan penting antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Banyak pengusaha yang fokus pada operasional sehingga administrasi perpajakan sering terabaikan.

“Di sinilah kami membantu, memastikan pelaporan dan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Nusra, Samon Jaya,  mengapresiasi upaya IKPI Mataram memperluas edukasi perpajakan jelang implementasi Core Tax System. Menurutnya, kehadiran konsultan pajak memberikan efisiensi bagi pelaku usaha.

“Ada konsep opportunity cost. Waktu pengusaha untuk mengurus pajak bisa dialihkan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan nilai lebih besar. Karena itu konsultan pajak sangat relevan,” jelas Samon.

Ia menyebut realisasi penerimaan pajak di wilayah Nusra saat ini berada di kisaran 74 persen, dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang relatif sejalan dengan nasional. Penerapan sistem baru pada 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan signifikan. Samon menekankan, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kewajiban perpajakan, terutama karena Core Tax System dirancang untuk memudahkan, memperbaiki, dan meningkatkan akurasi pelaporan.

“Kita tidak bisa lagi melihat pajak sebagai kewajiban yang biasa saja. Sistem baru ini hadir untuk memperkuat ekosistem perpajakan kita,” tandasnya. (F3)

Ket. Foto: 

(Kiri-kanan) Kepala Kanwil DJP Nusra, Samon Jaya dan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dalam sesi wawancara pada kegiatan seminar perpajakan di Mataram. (HarianNusa)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |