Jamkrindo-Kejaksaan-Pemprov NTB Kolaborasi Wujudkan Keadilan Restoratif Lewat Pelatihan dan Pendampingan 

9 hours ago 5

HarianNusa, Mataram – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat komitmennya dalam mendukung program keadilan restoratif melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dukungan tersebut difokuskan pada pemulihan sosial serta peningkatan keterampilan peserta keadilan restoratif melalui pelatihan dan pendampingan usaha berbasis program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan komitmen tersebut dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati NTB dan Pemprov NTB serta kerja sama antara Kejari se-NTB dengan pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur NTB, pada Rabu, (26/11/25). Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.; Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si.; Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi, S.H., M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati se NTB. 

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari.


Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di NTB antara lain pembagian ratusan paket sembako di Mataram dan sumbawa besar, pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, serta pemeriksaan gigi gratis untuk sekolah dasar di Mataram dan sumbawa besar, bantuan pendampingan dan sarana greenhouse kebun gizi  di Kabupaten Lombok Barat, dan penyelenggaraan workshop literasi keuangan digital di Mataram. 


Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTB dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif. Kebijakan dan inisiatif yang dijalankan Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.


Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi NTB. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi NTB yang semakin inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Bari.

Selain itu, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di NTB, Jamkrindo juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang penjaminan syariah yaitu Jamkrindo Syariah (Jamsyar) yang berlokasi di Kota Mataram. Kehadiran Jamsyar di Provinsi NTB menjadi wujud nyata komitmen kami dalam mendukung akselerasi pembangunan ekonomi daerah, khususnya melalui perluasan akses pembiayaan berbasis syariah. 

“Dengan layanan penjaminan yang sesuai prinsip syariah dan bersifat inklusif, Jamsyar turut memperkuat ekosistem ekonomi serta mendukung agenda Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pertumbuhan UMKM, koperasi, dan sektor-sektor produktif lainnya melalui model penjaminan syariah yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Nusa Tenggara Barat bukanlah sekadar acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (F*)

Ket. Foto: Swafoto bersama dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati NTB dan Pemprov NTB serta kerja sama antara Kejari se-NTB dengan pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur NTB. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |