Mediasi Sengketa Kredit Panin Bank Belum Temui Titik Terang, Kuasa Debitur Minta Audit dan Penyelidikan

6 hours ago 2

Mediasi Sengketa Kredit Panin Bank Belum Temui Titik Terang, Kuasa Debitur Minta Audit dan Penyelidikan

satunews.id – Bogor, – Polemik dugaan pelanggaran dalam proses kredit hingga pelelangan aset yang melibatkan PT Panin Bank Cabang Cihuleut, Kota Bogor memasuki babak mediasi. Pihak penerima kuasa debitur bersama perwakilan bank telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Pertemuan terakhir digelar dalam mediasi kedua di Polresta Kota Bogor pada Senin, 2 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, pihak debitur diwakili oleh Andre Kei Letsoin, Ketua PETIR Bogor Raya, bersama Tedi Maswatu dan Paskalis Renyaan selaku penerima kuasa.

Sementara dari pihak bank hadir pimpinan cabang yang dikenal dengan Pak Hadi, didampingi Bu Aulia sebagai perwakilan manajemen serta Rio dari bagian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Serangkaian Pertemuan Sebelumnya

Sebelum mediasi di kepolisian, komunikasi antara pihak debitur dan bank telah dilakukan melalui beberapa pertemuan di kantor cabang.

Pertemuan pertama berlangsung di Panin Bank Cabang Cibubur pada Senin, 9 Februari 2026.

Pertemuan kedua dilakukan Selasa, 10 Februari 2026.

Selanjutnya pertemuan kembali digelar Selasa, 24 Februari 2026, sebelum akhirnya berlanjut ke proses mediasi di Polresta Kota Bogor pada Senin, 2 Maret 2026.

Serangkaian pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas keberatan debitur terkait dugaan prosedur yang dinilai tidak transparan dalam proses kredit hingga pelelangan aset.

Lima Tuntutan Pihak Debitur

Melalui kuasa hukumnya, pihak debitur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Panin Bank. Di antaranya:

Meminta audit menyeluruh terhadap proses pemberian kredit dan pelelangan aset yang dilakukan Panin Bank Cabang Cihuleut, serta membuka secara transparan risalah lelang dan seluruh dokumen pelelangan kepada publik.

Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran prosedur, termasuk pelelangan aset yang disebut bukan merupakan objek jaminan serta pelaksanaan lelang tanpa dasar hukum yang sah.

Menuntut pengembalian kelebihan hasil lelang kepada debitur apabila nilai penjualan aset melebihi sisa kewajiban kredit.

Meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pimpinan bank yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

Menyatakan mosi tidak percaya terhadap manajemen Panin Bank Cabang Cihuleut atas praktik yang dinilai merugikan debitur.

PETIR Bogor Raya: Hak Debitur Harus Dipulihkan

Ketua PETIR Bogor Raya, Andre Kei Letsoin, menegaskan pihaknya mendesak Panin Bank untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.

Menurutnya, lembaga perbankan sebagai institusi yang dipercaya masyarakat harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses bisnisnya.

“Jika memang ada praktik yang merugikan debitur atau melanggar prosedur hukum, maka hal itu harus segera dikoreksi dan dipertanggungjawabkan,” tegas Andre.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meminta agar seluruh hak debitur yang diduga belum dipenuhi dapat segera dikembalikan.

HMI Jabodetabek–Banten Siap Turun ke Jalan

Dukungan terhadap upaya penyelesaian kasus ini juga datang dari Koordinator Aliansi Kader HMI Jabodetabek–Banten, Maulana Indris Sangadji, yang akrab disapa Idris Sangdaji.

Ia menilai persoalan tersebut menyangkut keadilan bagi masyarakat dan harus ditangani secara serius.

“Lembaga perbankan wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur dalam pelelangan atau eksekusi jaminan, maka hal itu harus diusut secara terbuka,” ujar Idris.

Idris menegaskan bahwa dalam waktu dekat Aliansi Kader HMI

Jabodetabek–Banten bersama PETIR Bogor Raya berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor Panin Bank Bogor sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.

Bahkan, jika tidak ada penyelesaian yang jelas, aksi tersebut akan diperluas hingga ke Jakarta dengan menyasar sejumlah lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), DPR RI, serta kantor pusat Panin Bank.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak yang dirugikan dipulihkan dan ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terkait,” pungkasnya.

(Amh/Rezza)**

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |