HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTB.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvie Rupaeda, didampingi Wakil Ketua II H. Yek Agil. Dalam sidang, pimpinan dewan memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus) Raperda untuk menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan.
Ketua Pansus Raperda Perizinan Berusaha, Abdul Rauf, menjelaskan bahwa pembentukan perda ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Pertama, secara konstitusional, perda ini menjadi dasar hukum yang ditetapkan bersama antara DPRD dan Gubernur. Kedua, dari sisi filosofis dan sosiologis, raperda diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim hilirisasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, perda ini menjadi upaya memastikan kegiatan usaha mendapat dukungan pemerintah melalui proses perizinan yang cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Abdul Rauf, seluruh substansi raperda telah dibahas secara komprehensif melalui rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah, komunikasi intensif dengan para pelaku usaha, serta rapat khusus bersama dinas yang menangani perizinan pada Agustus 2025 lalu. Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain guna memperdalam referensi dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan perizinan perusahaan.
“Pansus telah melakukan rapat bersama para pengusaha pelaku perizinan untuk menyerap masukan langsung dari lapangan,” ungkapnya.
Setelah laporan Pansus disampaikan, Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, membacakan hasil keputusan rapat paripurna. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui Raperda tentang Perizinan Berusaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal penetapan.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen DPRD Provinsi NTB dalam menyelesaikan pembahasan raperda hingga mencapai persetujuan bersama. Ia menilai proses pembahasan berjalan baik dan telah memenuhi ketentuan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
“Penetapan perda ini merupakan hasil akhir dari proses legislasi, sekaligus menjadi titik awal pelaksanaan kebijakan yang sangat strategis bagi pembangunan daerah,” ujar Wagub yang akrab disapa Umi Dinda.
Ia menegaskan bahwa perizinan berusaha bukan sekadar persoalan administratif, melainkan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Umi Dinda berharap perda ini mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan perizinan yang selama ini dirasakan masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, perda ini diharapkan dapat menjawab tantangan proses perizinan dengan sistem yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTB memandang perda ini sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi sekaligus wujud penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, termasuk penerapan perizinan berbasis risiko.
“Dengan ditetapkannya perda ini, seluruh perangkat daerah terkait wajib memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten, tertib, dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemprov NTB, lanjut Umi Dinda, berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, dengan pelayanan perizinan yang tidak berbelit-belit, tidak diskriminatif, serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (F3)
Ket. Foto:
Kiri-kanan: Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua II DPRD NTB H. Yek Agil dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa, (6/1/26). (HarianNusa)


















































