Pemprov NTB Tegaskan Peserta Seleksi Capsek yang Melanggar Langsung Didiskualifikasi

1 day ago 5

HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) memastikan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 berjalan profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi. Proses ini dilaksanakan sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan yang akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dirancang objektif dan terbuka, serta melibatkan pengawasan publik.

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” tegas Ahsanul.

Seleksi ini mengacu pada Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kesempatan setara bagi setiap guru untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi dan Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, serta tata cara pelaksanaan.

Tahapan seleksi meliputi administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT), dan wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Proses seleksi dimulai pada 18 Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.

Untuk menjaga objektivitas, identitas penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru akan ditetapkan mendekati pelaksanaan. Tim penguji melibatkan unsur dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.

“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin. Jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi,” ujar Surya.

Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Selain mengisi posisi tersebut, seleksi juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.

Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun, bagi yang telah menjabat tiga periode, akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.

“Perlu ditegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi merupakan hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” jelas Surya.

Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, dan kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah satuan pendidikan, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, turut menjadi bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui email [email protected] bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Surya.

Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya akan mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Skema tersebut bertujuan mempercepat pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan, tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Ahsanul Halik menambahkan, perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang berintegritas.

“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:

Kegiatan konferensi pers terkait  seleksi calon  kepala sekolah. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |