HarianNusa, Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB II, H. Muazzim Akbar, menyoroti masih maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, persoalan tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari lamanya proses pemberangkatan resmi hingga tidak berfungsinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB.
Muazzim juga mengungkapkan, bahwa proses pra-penempatan yang panjang menjadi salah satu alasan masyarakat memilih jalur nonprosedural. Ia menjelaskan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan paspor saja dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Proses berikutnya, yakni pengurusan visa kerja, memerlukan waktu minimal satu bulan lagi, belum termasuk masa tunggu penempatan setelah visa diterbitkan.
“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujar Muazzim dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI ke Provinsi NTB yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025).
Menurut Muazzim, situasi ini membuka peluang bagi para calo untuk menawarkan proses cepat tanpa prosedur resmi. Para calon PMI yang tergiur kemudian memilih berangkat secara ilegal. Untuk itu, ia mendorong agar LTSA NTB diaktifkan kembali karena keberadaan layanan terpadu tersebut dinilai sangat penting dalam mempercepat proses administrasi calon PMI. LTSA, tegasnya, dapat memperkuat koordinasi antar instansi dan memangkas waktu tunggu yang selama ini dikeluhkan calon pekerja
“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegas Legislator dari Fraksi PAN itu.
Selain faktor internal, banyaknya PMI ilegal juga disebabkan oleh persoalan di negara penempatan. Muazzim menyebut masih banyak PMI di Malaysia yang melarikan diri dari majikan dan akhirnya masuk daftar hitam (blacklist). Mereka kemudian kesulitan kembali bekerja melalui jalur resmi sehingga memilih cara ilegal untuk bisa kembali ke Malaysia.
Muazzim menambahkan, moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang masih berlaku turut menjadi pemicu tingginya keberangkatan ilegal. Tingginya minat warga NTB untuk bekerja di negara-negara tersebut tidak sebanding dengan peluang resmi yang tersedia.
Menanggapi dorongan Komisi IX DPR RI untuk mengaktifkan kembali LTSA, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Tentunya ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi dengan menghadirkan semua unsur untuk turut urun rembuk,” ujarnya Ummi Dinda, sapaan Wagub NTB saat diwawancara usai mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, jika keberadaan LTSA memang sangat dibutuhkan dan menjadi prioritas dalam upaya menekan angka PMI ilegal, maka pemerintah daerah akan memprioritaskan penganggarannya. (F3)
Ket. Foto: Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB II, H. Muazzim Akbar. ( HarianNusa)


















































