Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR ASN 2026, Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan

7 hours ago 6

Cimahi, Satunews.id – Pemerintah Kota Cimahi memastikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Selain itu, percepatan pencairan THR juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Cimahi tengah memproses regulasi teknis agar penyaluran THR dapat segera direalisasikan kepada para penerima yang berhak.

“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana.

THR tersebut akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen THR mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa THR akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen kepada para penerima. Namun terdapat beberapa ketentuan khusus, di antaranya CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan satu bulan, sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PNS, PPPK, dan CPNS. Besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran.

Adapun persentase TPP yang diberikan bervariasi berdasarkan kelompok jabatan, yakni:

  1. Jabatan pimpinan tinggi setara eselon II dan administrator eselon III sebesar 25 persen dari besaran TPP yang diterima.
  2. Jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional, dan staf pelaksana sebesar 30 persen dari besaran TPP.
  3. PNS dan PPPK berstatus guru menerima 100 persen tambahan penghasilan.
  4. CPNS dan sebagian PPPK menerima tambahan penghasilan dalam kisaran 10–30 persen, menyesuaikan ketentuan serta masa kerja masing-masing.

Pemerintah Kota Cimahi juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak dikenakan potongan apa pun. Pajak atas pembayaran THR tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Cimahi, sehingga jumlah yang diterima oleh para pegawai akan dibayarkan secara utuh.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap pemberian THR dapat membantu aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Tini)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |