Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Bendungan Disorot, Praktik Pengisian Berulang Diduga Rugikan Masyarakat
Satunews.id, Pasuruan – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi diduga terjadi di SPBU 54.67134 yang berada di Jalan Raya Bendungan–Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan lapangan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.36 WIB, ditemukan dugaan aktivitas pengisian BBM Pertalite secara berulang oleh seorang konsumen menggunakan kendaraan roda dua dalam satu rangkaian antrean.
Dugaan praktik tersebut mencuat karena kendaraan yang sama disebut melakukan pengisian lebih dari satu kali hingga kapasitas tangki penuh. Setelah itu, BBM yang diduga berasal dari pengisian tersebut kemudian dipindahkan ke wadah jeriken di lokasi sekitar SPBU.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara rutin. Bahkan terdapat dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur atau memfasilitasi pengisian BBM subsidi tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam dugaan tersebut yakni oknum anggota LSM Untung Suropati berinisial Ksm. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak yang disebut.
Dalam praktiknya, terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan akses kemudahan kepada para pengisi BBM berulang. Bahkan muncul informasi adanya dugaan pemberian uang tambahan kepada operator SPBU untuk setiap pengisian.
Apabila benar terjadi, praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi karena Pertalite merupakan energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri dapat dijerat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi terkait pengawasan distribusi BBM subsidi.
Masyarakat menilai, apabila praktik tersebut benar berlangsung, maka dampaknya tidak hanya merugikan konsumen lain yang membutuhkan BBM subsidi, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara karena subsidi energi berasal dari anggaran publik.
Di tengah masyarakat yang masih kerap mengalami antrean panjang dan keterbatasan akses Pertalite, dugaan penguasaan distribusi oleh pihak tertentu menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Publik berharap PT Pertamina (Persero), BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengecek rekaman CCTV, pola transaksi, sistem pencatatan kendaraan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pengelola SPBU juga diharapkan melakukan evaluasi internal agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 54.67134, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, maupun instansi berwenang terkait temuan ini.
(M Aleks Firmansyah)

5 hours ago
2


















































