Ternyata korban “Taufik Hidayat” bukan hanya YTR, SAA korban ke-2 dari “TH” bahkan telah pernah membuat Laporan Polisi (LP)
Satunews.id, Kota Bandung – SAA bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Pada Rabu (24/6/2026) memenuhi himbauan yg disampaikan oleh Kapolda Jabar melalui Kabidhumas Kombes pol Hendra Rochmawan, kepada masyarakat yang merasa pernah jd korban atas perbuatan “TH” segera melapor dan mendatangi Polda Jabar.
Kepada awak media, SAA mengaku sebagai salah satu korban tindak pidana yang dilakukan oleh “TH” sang penjahat sadis dan kini tengah viral, setelah diketahui melakukan perbuatan keji terhadap pacarnya YTR, sehingga menyebabkan sang korban mengalami luka berat, hilang penglihatan serta sulit bicara, setelah mengalami penyekapan disertai penganiayaan selama lebih kurang 2 tahun lamanya di dalam sebuah kontrakan sempit lagi kumuh dan bau di Cinunuk Kabupaten Bandung.

Kedatangan SAA didampingi kuasa hukum Zagky Drajat, S.H tersebut diterima oleh petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sekitar pukul 18.00 WIB.
SAA mengaku bahwa ia telah membuat Laporan Polisi dan
tercatat dengan Nomor: LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Maret 2024, namun entah kenapa pemprosesan laporan tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan penyelesainnya.
Kuasa hukum SAA menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut sebelumnya memang diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, namun beberapa hari setelah pembuatan Laporan Polisi tersebut, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung untuk diproses hukum lebih lanjut.

Seperti yang telah sama-sama diketahui, “TH” saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Jabar atas perbuatan kejinya terhadap pacarnya sendiri “YTR”.
Wassidik Polda Jabar menyarankan agar pihak kuasa hukum SAA melayangkan surat aduan masyarakat (Dumas) secara tertulis dan diserahkan secara langsung kepada Bagian Wassidik Polda Jabar, agar keluhan SAA selaku pelapor terkait proses penanganan perkara yang telah dilimpahkan penanganannya ke Polresta Bandung selama lebih dari 2 tahun tanpa kejelasan, bisa segera ditindak lanjuti oleh pihak wassidik.
“Kami datang untuk mencari keadilan terhadap klien kami yang juga jadi korban dari Taufik ini,
kami datang untuk memenuhi himbauan terbuka Polda Jabar terhadap korban-korban “TH” lainnya untuk datang ke Mapolda Jabar,” ungkap zagky dengan tegas.

“Kami datang ingin mengadukan kekecewaan klien kami atas ketidak jelasan penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh klien kami, padahal LP nya dibuat dan diproses sejak bulan maret tahun 2024,” ujar Zagky sembari menunjukkan raut wajah prihatin.
“Di berbagai platform media, publik termasuk kami selaku kuasa hukum, menilai bahwa penanganan perkara yang dilaporkan klien kami ini sudah memakan waktu cukup lama, kami berharap semua pihak bisa membantu monitoring agar perkara ini bisa ditangani secara profesional, adil dan transparan,” ujar Zagky.
(Red)

13 hours ago
4


















































