Mediasi Kedua Memanas, LPK-RI Vs BNI : Cicilan KPR Melonjak Hampir 91% Total Pembayaran Tembus Rp. 1.5 M
Satunews.id, Jakarta – Ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi arena pertarungan sengit antara perlindungan konsumen dan dunia perbankan. Dalam agenda Mediasi Kedua, Rabu (24/6/2026), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menegaskan sikapnya dalam menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait dugaan pelanggaran hak konsumen pada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sidang mediasi tersebut dihadiri langsung Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat Pamuji Raharjo bersama Bendahara DPD LPK-RI Jawa Barat Aries Majid, yang datang membawa tuntutan dan harapan besar dari masyarakat pencari keadilan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan lonjakan cicilan KPR yang menurut pengaduan konsumen meningkat drastis dari Rp2.784.685 per bulan menjadi sekitar Rp5.314.857 per bulan setelah memasuki angsuran ke-37. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 90,86 persen, angka yang memicu pertanyaan serius mengenai transparansi informasi kredit kepada nasabah.
Tak hanya itu, LPK-RI juga menyoroti total kewajiban pembayaran yang menurut pengaduan konsumen dapat mencapai hampir Rp1,5 miliar, padahal nilai rumah yang dibiayai berada di kisaran Rp475 juta.
Dalam mediasi tersebut, LPK-RI kembali menyampaikan enam poin tuntutan utama yang berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan informasi, perlindungan konsumen, serta dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Namun hingga agenda mediasi kedua berlangsung, LPK-RI menilai belum terdapat jawaban substantif terhadap pokok-pokok tuntutan yang diajukan. Menurut pihak LPK-RI, pihak bank lebih mengarah pada penawaran restrukturisasi dan meminta konsumen melakukan pembahasan di kantor cabang.
Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Raharjo, menegaskan bahwa perjuangan lembaganya bukan semata persoalan nominal cicilan, melainkan menyangkut hak dasar konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
“Kami tidak sedang memperdebatkan angka semata. Yang kami perjuangkan adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan transparan. Jika ada konsumen yang merasa dirugikan, maka kami akan berdiri di garis terdepan untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Pamuji.
Sementara itu, Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam menilai perkara ini telah berkembang menjadi isu yang lebih besar dari sekadar sengketa perbankan.
Menurutnya, kasus ini merupakan ujian nyata terhadap keberpihakan sistem hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Hak konsumen tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Ketika masyarakat mencari keadilan, maka hukum harus hadir. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai kebenaran dan kepastian hukum terungkap di hadapan publik,” ujar M. Fais Adam.
Perkara ini kini menarik perhatian berbagai kalangan karena menyentuh isu sensitif yang dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni kepemilikan rumah, transparansi kredit, dan perlindungan nasabah perbankan.
Publik kini menanti hasil akhir proses mediasi. Akankah tercapai kesepakatan yang dianggap adil bagi para pihak, atau justru perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan terbuka?
Satu hal yang pasti, sengketa ini telah menjadi simbol perlawanan konsumen terhadap praktik yang dianggap merugikan dan menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar slogan, melainkan hak yang harus diberikan kepada setiap nasabah.
“Ketika suara konsumen tak lagi didengar, ruang sidang menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan.”
(Aminah/Tim)

2 hours ago
5


















































