Korban Baru Muncul, Dugaan Kasus Taufik Hidayat Makin Disorot: SAA Ungkap Dugaan Penyekapan hingga Kekerasan Seksual
Satunews.id, Kota Bandung – Kasus yang menyeret nama Taufik Hidayat kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya aparat kepolisian menangani dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, kini muncul pengakuan korban lain yang mengaku mengalami dugaan tindak kekerasan dengan terlapor berinisial TH.
Tim investigasi Satunews.id menemukan perempuan berinisial SAA yang mengaku juga menjadi korban dari pelaku TH. Kepada tim investigasi, SAA mengungkapkan bahwasanya kejadian yang menimpa dirinya terjadi pada Kamis, 6 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian dengan Nomor : LP/B/118/111/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT yang diterima redaksi, laporan tersebut dibuat pada 9 Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan dugaan peristiwa terjadi pada Kamis, 6 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 WIB di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut keterangan SAA, awal mula kejadian bermula dari ajakan terlapor melalui aplikasi untuk berkenalan dan bertemu melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, TH mendatangi korban sepulang bekerja pada Rabu, 5 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah saling mengenalkan diri, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan kendaraan bermotor milik pelaku untuk mencari tempat makan, di mana saat itu korban tidak menaruh curiga karena melihat penampilan pelaku yang cukup rapi dan sopan.
SAA mengungkapkan, dirinya kemudian dibawa ke sebuah tempat kos di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut korban mengaku mengalami dugaan penyekapan dan kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, SAA menyebut bahwa selama berada dalam penguasaan pelaku, ia mengaku bahwasanya dirinya mengalami ancaman dengan menunjukkan pistol milik pelaku.
“Pada saat itu saya merasa takut dan tidak bisa berbuat banyak karena ancaman tersebut,” ungkap SAA saat diwawancarai tim investigasi Satunews.id.
Korban juga mengungkapkan, selama dugaan penyekapan berlangsung, sejumlah barang miliknya disebut berada dalam penguasaan terduga pelaku TH. Hingga berita ini ditayangkan, menurut keterangan korban, barang-barang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Dalam pengakuannya, SAA juga menyebut bahwa terduga pelaku sempat mengaku sebagai anggota kepolisian. Pengakuan tersebut diduga membuat korban semakin merasa ketakutan dan berada dalam kondisi tertekan sehingga tidak berani melakukan perlawanan, ditambah korban menyadari bahwa posisi kos pelaku berada di daerah yang sepi penduduk.
“Saya ingin keadilan. Saya berharap kasus ini diproses sampai tuntas supaya tidak ada korban lainnya,” ujar SAA.

Saat ini SAA mendapatkan pendampingan hukum dari Zagky Drajat & Partners Lawfirm yang beralamat di Gedung BPD PHRI Jawa Barat, Jalan Sukabumi No. 42 Kota Bandung.
Kuasa hukum SAA menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan sesuai aturan dan memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan akses terhadap keadilan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan melihat perkara ini secara utuh berdasarkan alat bukti serta keterangan yang ada,” ujar tim kuasa hukum SAA.
Dalam proses pendampingan tersebut, SAA juga didampingi oleh Ketua Forum Wartawan Bersatu (FWB), Leo Rizal beserta bidang humas Ilham Edo. Menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian serta dukungan agar korban tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir untuk mendampingi korban agar memiliki ruang yang aman dalam menyampaikan keterangannya. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Leo Rizal.
Menurut Leo Rizal, pendampingan terhadap korban bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum.
“Yang terpenting adalah kebenaran dapat terungkap. Hak korban harus dihormati, namun asas praduga tidak bersalah juga tetap harus dijunjung sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Sebelumnya, nama Taufik Hidayat mencuat setelah dilakukan penanganan oleh jajaran Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR.
Munculnya pengakuan SAA menambah perhatian publik terhadap dugaan persoalan hukum yang menyeret nama TH. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Tim investigasi Satunews.id terus melakukan pendalaman dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(Red/Satunews.id)

3 hours ago
3


















































