Sumenep,satunews.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Trunojoyo tepatnya di depan toko Restu Ibu alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Tersangka inisial R (38) beralamat di jl kampung Kadumekar RT 002 RW 001 Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat pelapor sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya.
“Kemudian teman pelapor yang bernama Mastoah menanyakan kepada pelapor siapa seseorang laki-laki yang sedang duduk di depan presiden cafe dan tidak mengenakan baju,” ungkap Akp Widiarti S.,S.H
Namun saat itu pelapor tidak menghiraukan karena mengira jika orang tersebut adalah orang gila yang sering lewat depan toko milik pelapor. Dan tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka langsung menghampiri pelapor yang sedang berdiri dipinggir jalan raya depan toko milik pelapor dengan menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor serta beberapa orang yang berada di toko miliknya langsung lari menjauh. namun saat itu tersangka R terus mengejar pelapor hingga akhirnya berusaha mengambil kalung emas yang dipakainya. namun, pelapor berusaha menghindar agar kalung miliknya tidak bisa diambil,” imbuhnya.
Selain gagal untuk mengambil kalung milik pelapor, akhirnya R berhasil mengambil 1 unit HP dari tangan pelapor dan masuk kedalam toko milik pelapor mengambil sejumlah uang dari dalam toko dan tersangka langsung kabur.
“Dari kejadian tersebut pelapor langsung meminta tolong kepada warga sekitar dan selanjutnya ada yang menghubungi pihak Kepolisian, setelah pihak Kepolisian datang selanjutnya dengan dibantu warga melakukan pencarian terhadap tersangka R yang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan warga di area sawah sebelah toko DNR,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna dimintai keterangan lebih lanjut. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1(satu) Doshbook HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara.
(Hairul)**