Satunews.id, Jakarta – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi penggunaan uang negara, publik dikejutkan dengan temuan dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Dalam data tersebut, Biro Humas Kementerian Sosial RI tercatat mengalokasikan anggaran publikasi media lebih dari Rp1 miliar pada APBN 2026.
Secara konsep, anggaran tersebut diperuntukkan bagi kerja sama dengan berbagai jenis media, mulai dari televisi, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial, guna memperkuat komunikasi publik pemerintah. Namun dalam praktiknya, publik kesulitan mengakses informasi mendasar, seperti daftar media yang bekerja sama, nilai kontrak, hingga indikator kinerja dari program tersebut.
Padahal, kerja sama antara media dan instansi pemerintah, baik kementerian maupun pemerintah daerah, merupakan bentuk kemitraan strategis untuk menyebarluaskan informasi publik secara akurat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun citra positif pemerintah.
Namun demikian, dari hasil penelusuran tim media, ditemukan adanya sejumlah media yang belum terverifikasi Dewan Pers tetapi memuat pemberitaan terkait kegiatan Kementerian Sosial. Selain itu, kerja sama tersebut diduga tidak melalui sistem e-catalog, yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, dalam ketentuan internal Biro Humas Kementerian Sosial disebutkan bahwa persyaratan kerja sama media meliputi legalitas badan hukum dan verifikasi Dewan Pers, tanpa mencantumkan kewajiban melalui sistem e-catalog.
Menanggapi hal ini, Dahlan, wartawan senior yang aktif meliput hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya serta tergabung dalam PWI Jaya, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan secara normatif.
“Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha ataupun dasar hukum keberadaan media.
“Jika verifikasi dijadikan syarat mutlak, hal itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk prinsip keadilan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait anggaran dan temuan di lapangan, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Nama medianya apa, Pak, buat kontrol kami juga. Iya Pak sesuai dengan yang disampaikan. Terima kasih,” tulisnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme kerja sama media maupun rincian penggunaan anggaran publikasi tersebut. Kondisi ini pun memunculkan dorongan agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik semakin diperkuat.
(red)

7 hours ago
8


















































