Tambang Ilegal di Bukit Dundang Ditertibkan, Kadis ESDM NTB : Rusak Lingkungan dan Citra Pariwisata

1 day ago 12

HarianNusa, Mataram – Aktivitas tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, resmi ditertibkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB bersama aparat kepolisian. Penertiban ini dilakukan setelah aktivitas pertambangan yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang itu dinilai mencoreng citra pariwisata NTB, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin,  membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Temuan tersebut diperkuat dengan insiden longsoran galian yang menewaskan seorang warga dan membuat dua lainnya harus dirawat di rumah sakit.

“Yang terjadi memang itu tambang ilegal yang dilakukan oknum masyarakat. Hasil cross check di lapangan yang dirilis Polres Lombok Tengah menunjukkan ada satu orang meninggal dan dua dirawat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, pemerintah langsung turun ke lokasi bersama aparat desa dan pihak berwenang. Dari hasil identifikasi, aktivitas tambang itu berada dalam kawasan konservasi yang merupakan wilayah kewenangan Kementerian Kehutanan melalui BKSDA NTB.

“Saya sudah mengonfirmasi ke kepala balainya. Sudah dilakukan langkah-langkah patroli pengamanan bekerja sama dengan Polsek Kuta, dan penertiban sudah dilakukan oleh unsur terkait,” jelasnya.

Samsudin menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak wajah NTB sebagai destinasi wisata internasional. Terlebih, keberadaan tambang tersebut berada cukup dekat dengan kawasan Mandalika yang menjadi ikon pariwisata daerah.

“Tambang ilegal pasti merusak lingkungan, menimbulkan pencemaran, dan merusak citra kita sebagai daerah wisata. Kami harap momentum ini menjadi titik balik untuk memperbaiki citra kita,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, aparat dan masyarakat sekitar harus turut mengambil peran agar aktivitas serupa tidak terulang.

Namun demikian, Samsudin tidak menutup kemungkinan adanya upaya penambang untuk kembali beroperasi secara diam-diam. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas sebelumnya dilakukan pada malam hari, dengan akses menuju lokasi hanya dapat ditempuh menggunakan perahu.

“Seharusnya sudah tidak ada aktivitas. Tapi mohon maaf, aktivitas mereka itu dilakukan malam hari seperti yang terlihat di video yang beredar,” ungkapnya.

Terkait penindakan hukum, Samsudin menegaskan bahwa Dinas ESDM NTB tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak para pelaku, mengingat kawasan tersebut berada sepenuhnya di bawah otoritas Kementerian Kehutanan melalui BKSDA dan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Nanti biarlah diamankan oleh pihak yang punya kewenangan, yaitu BKSDA dan Gakkumnya. Setelah itu kami akan rapatkan lagi bersama aparat penegak hukum di lapangan,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |