HarianNusa, Mataram – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Wirajaya, meminta pemerintah provinsi segera mencermati secara serius keberadaan tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Aktivitas tambang yang berada tidak jauh dari kawasan Mandalika itu kembali menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa.
“Jadi di kasus tambang di Kuta Mandalika ini mohon pemerintah segera mencermati itu. Kalau memang ada jalan keluar silakan diatur. Kalau tidak ada, segera umumkan ke masyarakat supaya tidak menjadi musibah,” kata Wirajaya saat dikonfirmasi media, Selasa (9/12/25).
Ia menekankan perlunya langkah cepat dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hingga Pemerintah Provinsi NTB. Wirajaya menilai, semua pihak harus duduk bersama masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mencari solusi dan menyatukan persepsi.
“Semua stakeholder terkait nanti duduk bersama masyarakat kemudian menyatukan persepsi. Kalau boleh menambang, apa yang harus dilengkapi. Kalau tidak boleh, segera ditutup,” tegasnya.
Wirajaya menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal di sekitar Sirkuit Mandalika masih berlangsung meski telah menimbulkan korban. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pembinaan dan memberi pemahaman kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. “Harus ada pembinaan ke masyarakat. Kita minta segera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wirajaya mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpedoman pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini, katanya, harus menjadi landasan dalam menyikapi persoalan tambang ilegal di NTB.
“Untuk menguasai semua kekayaan alam yang ada di kawasan bumi NTB itu harus dengan cara-cara yang sah dan diatur berdasarkan undang-undang. Kenapa perlu diatur lalu dipatuhi? Supaya selamat. Karena sumber daya alam itu harus berguna untuk masyarakat tetapi dengan koridor aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Tidak ada pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyengsarakan rakyatnya. Itu poinnya,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Wirajaya juga mengungkapkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB saat ini tengah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan rakyat. Ketiga regulasi tersebut mencakup delegasi kewenangan bidang pertambangan mineral dan batubara, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta revisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengenai pengelolaan tambang mineral dan batubara.
“Aturan ini dibahas bagaimana agar segera diundangkan menjadi perda agar bermanfaat bagi masyarakat. Intinya aturan ini penting segera diundangkan supaya tambang bermanfaat ke masyarakat,” tandas anggota dewan dari Dapil VII Lombok Tengah itu.
Dengan dorongan legislasi dan penertiban yang lebih jelas, Wirajaya berharap persoalan tambang ilegal dapat ditangani secara komprehensif, sehingga keselamatan masyarakat terjamin dan pengelolaan sumber daya alam di NTB berjalan sesuai regulasi.
Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, mengatakan bahwa tambang Illegal yang telah menelan satu korban itu telah ditutup oleh pihak BKSDA selalu pemangku kewenangan.
“Tambang Illegal tersebut sudah ditutup oleh BKSDA, karena dia yang punya kewenangan untuk itu,” ungkapnya.
Aktivitas tambang Illegal yang berada dikawasan penopang KEK Mandalika tidak hanya merusak lingkungan namun juga merusak citra pariwisata NTB. Sehingga diperlukan langkah tegas yang pemerintah. (F3)
Ket. Foto:
Wakil Ketua DPRD NTB, H. Lalu Wirajaya. (HarianNusa/fit)


















































