Satunews.id
Kab. Bandung — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noer, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. RM Sadoe Soreang Kabupaten Bandung (24/01/2025).
Dalam kesempatannya, Humaira menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari Peraturan Daerah tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat terlindungi hak-haknya, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendirian dalam bekerja, ada negara yang melindungi mereka melalui program ini,” terang Humaira
Humaira menjelaskan bahwa penyuluhan seperti ini adalah salah satu langkah penting untuk mendekatkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
“Penyuluhan dan sosialisasi sangat penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, tidak tertinggal dan bisa mendapatkan perlindungan yang setara,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga sebuah upaya untuk menciptakan kesejahteraan dan rasa aman bagi tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.
Program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercantum dalam peraturan tersebut meliputi berbagai aspek penting, seperti JKM, JKK, serta JHT, yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau pensiun.
Humaira berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan membantu memperkuat rasa keadilan sosial di kalangan pekerja.
“Saya ingin masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebagai legislator muda, saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di provinsi ini. Dengan adanya sosialisasi yang melibatkan masyarakat, diharapkan warga bisa lebih sadar dan teredukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari hak mereka.***