Satunew.id
Kab. Bandung — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat meluncurkan aplikasi inovatif E-BPHTB Sibedas Tangguh Versi 2.0, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (21/11/2024).
Langkah strategis yang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2024 itu diikuti 250 peserta perwakilan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Bank Jabar Banten (BJB), Polresta Bandung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung.
Pj. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik saat membuka sosialisasi itu menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pendataan dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pj. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik saat membuka sosialisasi aplikasi E-BPHTB Sibedas Tangguh Versi 2.0, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (21/11/2024). Foto Lily Setiadarma
“Aplikasi E-BPHTB Versi 2.0 ini memberikan banyak kemudahan, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah. Teknologi ini memungkinkan proses administrasi dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan efisien,” katanya.
Dikky juga mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan penerimaan BPHTB yang telah mencapai 100%. Walaupun baru menjabat selama dua bulan, ia optimis bahwa penerapan aplikasi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
“Pendapatan dari BPHTB sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Bandung. Dengan aplikasi ini, kita berharap masyarakat lebih tertib administrasi dan pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak,” tambahnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara, menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan solusi efektif untuk mempercepat pelayanan kepada wajib pajak. Ia optimis target penerimaan pajak dapat tercapai, bahkan melampaui ekspektasi.
“Pelayanan kepada wajib pajak sekarang jauh lebih cepat. Proses transaksi hingga validasi hanya membutuhkan waktu lima menit, meskipun validasi administratif masih memerlukan waktu enam hari. Dengan aplikasi ini, pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Hingga triwulan IV tahun ini, sebanyak 18.000 transaksi BPHTB telah tercatat. Ia berharap jumlah ini dapat meningkat hingga 100% dengan pemanfaatan aplikasi versi terbaru.
Salah seorang PPAT di Kabupaten Bandung, Teguh Adhipradana menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah daerah. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada notaris dan PPAT mengenai perbedaan antara versi aplikasi sebelumnya dan versi terbaru.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami menjadi lebih paham mengenai langkah-langkah yang harus diambil agar sesuai dengan peraturan. Dengan aplikasi ini, kami bisa bekerja lebih efisien dan mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya. ( **)