HarianNusa, Jakarta – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai isu pengendalian rokok masih dianggap sebagai persoalan yang tidak populer oleh sebagian pembuat kebijakan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab lambannya implementasi kebijakan kesehatan yang berpihak pada perlindungan generasi muda.
Pandangan itu mengemuka dalam gelaran The Unpopular Fest 2026 yang berlangsung di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, dan dihadiri lebih dari 500 anak muda. Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tersebut memadukan pertunjukan seni dan advokasi kebijakan kesehatan.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengatakan kebijakan pengendalian rokok kerap terhambat oleh kuatnya pengaruh industri rokok. Menurutnya, kondisi itu membuat isu kesehatan publik sering kalah dibandingkan kepentingan ekonomi dan politik jangka pendek.
“Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif. Namun di sisi lain, terdapat ratusan juta warga non-perokok yang setiap hari berisiko terpapar asap rokok,” ujarnya.
Manik mengungkapkan, keterlibatannya dalam advokasi pengendalian rokok berangkat dari pengalaman pribadi. Ia menyebut ayahnya mengalami stroke akibat konsumsi rokok, sementara ibunya menjadi penyintas kanker payudara setelah bertahun-tahun terpapar asap rokok pasif.
Melalui gerakan Save Our Surroundings (SOS), IYCTC mengajak berbagai pihak untuk mendukung kebijakan yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, meskipun belum tentu populer secara politik.
Bima Arya: Isu Pengendalian Rokok Harus Menjadi Isu Populer
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pengendalian rokok merupakan tantangan serius yang harus mendapat perhatian bersama.
Ia mengungkapkan, data terbaru menunjukkan sekitar 7,4 persen anak Indonesia telah menjadi perokok aktif. Selain itu, penggunaan rokok elektronik juga mengalami peningkatan signifikan di kalangan remaja.
Menurut Bima Arya, hingga Juli 2025 hanya tersisa 23 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Artinya, sekitar 96 persen daerah telah memiliki regulasi terkait KTR.
Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi penyusunan aturan, melainkan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
“Tugas kita hari ini adalah membuat isu yang tidak populer ini menjadi populer karena urgensinya sangat penting bagi perlindungan generasi masa depan,” katanya.
Temuan Iklan Rokok Dekat Sekolah
IYCTC juga memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) 4.0 di sejumlah daerah.
Di Kabupaten Lombok Utara ditemukan 354 titik iklan rokok pada tiga kecamatan, yakni Bayan, Pemenang, dan Tanjung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 314 iklan atau sekitar 88,7 persen berada dalam radius kurang dari 500 meter dari sekolah.
Selain itu, sekitar 42 persen iklan menampilkan harga rokok murah di bawah Rp20 ribu. Temuan tersebut diperkirakan berdampak pada paparan promosi rokok terhadap hampir 30 ribu siswa setiap hari.
Sementara itu, di Kota Semarang ditemukan 375 titik iklan rokok. Sebanyak 364 di antaranya atau 97 persen berada di area yang melanggar ketentuan jarak dari sekolah.
Adapun di Jakarta, pemantauan pada tiga kecamatan mencatat 254 titik iklan rokok yang berpotensi memaparkan lebih dari 86 ribu anak terhadap promosi produk tembakau.
Kemenpora Dorong Peran Aktif Pemuda
Pelaksana Harian Deputi Pelayanan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Hendro Wicaksono, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mendukung kebijakan kesehatan.
Menurutnya, pembangunan pemuda tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan ketenagakerjaan, tetapi juga kesehatan sebagai salah satu indikator utama Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
Ia mendorong kaum muda untuk menjadi subjek pembangunan dengan turut menyosialisasikan kebijakan pengendalian rokok menggunakan pendekatan yang lebih dekat dengan generasi sebaya.
Hambatan Implementasi Regulasi di Daerah
Sementara itu, PJ PPAT Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengakui masih terdapat berbagai hambatan dalam implementasi regulasi pengendalian rokok di daerah.
Menurutnya, sejumlah kepala daerah masih ragu mengambil langkah tegas karena adanya tekanan dan pengaruh industri rokok. Padahal, aturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 secara jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Kementerian Kesehatan bersama sejumlah kementerian terkait juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut.
Desak Percepatan Reformasi Kebijakan
Sebagai penutup rangkaian acara, delegasi muda DPRemaja 4.0 membacakan tujuh manifesto kebijakan nasional. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah percepatan revisi regulasi daerah guna melarang total pajangan dan iklan rokok di sekitar sekolah.
Mereka juga mendorong alokasi minimal lima persen pajak rokok daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pengawasan kawasan tanpa rokok.
Selain itu, para delegasi mendesak pemerintah mempercepat harmonisasi aturan daerah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, menyusun peta jalan nasional pengendalian rokok, serta memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan kesehatan masyarakat.ebijakan Kesehatan


















































