Izin Yayasan Mandek Gara-gara Segelintir Penolak, Sugiyono: Dinas Tunduk Tekanan atau Tegak pada Hukum?

6 hours ago 5

Satunews.id, Kabupaten Semarang, 1 April 2026 – Polemik pendirian yayasan pendidikan di Kabupaten Semarang kian memanas dan memunculkan pertanyaan serius soal keberanian serta independensi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.

Di tengah seluruh persyaratan hukum dan administratif yang telah dipenuhi, proses perizinan justru tersendat. Alasannya dinilai janggal: adanya penolakan dari segelintir warga.

Padahal, yayasan tersebut telah mengantongi persetujuan resmi dari Ketua RT dan RW setempat. Secara sosial dan administratif, kondisi ini semestinya menunjukkan tidak adanya penolakan mayoritas. Namun situasi berubah ketika suara minoritas justru dijadikan dasar penghambat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum yayasan, Sugiyono, SE., S.H., M.H., angkat bicara dengan nada tegas. Ditemui di kantornya, ia menilai ada gejala serius dalam cara dinas mengambil keputusan.

“Kami melihat dinas tidak lagi berdiri tegak di atas aturan, tetapi mulai goyah oleh tekanan yang tidak representatif. Ini bukan sekadar soal izin, ini soal nyali dan independensi,” tegasnya.

Menurut Sugiyono, dalam hukum administrasi, keputusan harus berbasis pada parameter objektif dan regulasi yang jelas, bukan pada tekanan kelompok tertentu.

“Kalau segelintir penolakan bisa membatalkan hak yang sah, maka ini bukan lagi proses administratif. Ini pembenaran terhadap tekanan,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai preseden berbahaya yang dapat merusak kepastian hukum.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa menghentikan apa saja hanya dengan tekanan. Ini bukan negara hukum, ini negara yang dikendalikan opini kelompok kecil,” katanya tajam.

Lebih jauh, Sugiyono menyoroti potensi runtuhnya independensi institusi pemerintah.

“Ketika keputusan tidak lagi murni berdasarkan aturan, tapi karena takut tekanan, maka independensi itu runtuh. Dan kalau independensi runtuh, kepercayaan publik ikut hancur,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan persetujuan mutlak seluruh warga dalam pendirian lembaga pendidikan, selama seluruh syarat formal telah dipenuhi.

“Negara tidak boleh memberi hak veto kepada segelintir orang. Kalau ini dibiarkan, maka hukum tidak lagi jadi panglima,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya memastikan langkah hukum telah disiapkan.

“Kami siap uji ini di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami dorong ke ranah dugaan maladministrasi,” ungkapnya.

Kini, publik dihadapkan pada pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah pemerintah masih berdiri sebagai penjaga hukum, atau mulai kehilangan arah di bawah tekanan?

Kasus ini bukan sekadar soal izin yayasan. Ini adalah cermin apakah hukum masih memimpin, atau justru sudah dikalahkan oleh tekanan segelintir pihak.

(red/sgn)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |