Jakarta. Laporan ini mencakup berbagai program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KI DKI Jakarta selama tahun 2023, seperti sosialisasi UU KIP, bimbingan teknis untuk badan publik, penyelesaian sengketa informasi, serta pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik.
Berikut adalah beberapa poin penting dari laporan tersebut:
Hasil E-Monev
– 33 badan publik memperoleh predikat Informatif
– 22 badan publik berada pada kategori Menuju Informatif
– 15 badan publik Cukup Informatif
– 28 badan publik Kurang Informatif
– 134 badan publik Tidak Informatif
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
– 119 register sengketa informasi publik yang terdaftar pada tahun 2022 dan 2023 telah diselesaikan
– Lonjakan permohonan sengketa informasi publik mencapai 117 register pada tahun 2023
Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi
– Kerja sama dengan delapan Universitas di Jakarta
– Sosialisasi UU KIP kepada lebih dari 800 mahasiswa
– Diseminasi Peraturaran Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ke berbagai badan publik
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengapresiasi laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta tahun 2023. Namun, ia menyoroti masih minimnya dukungan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Komisi Informasi. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta.
(Red)**